Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Lobby Polres Kotim pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., Ketua BNK Kotawaringin Timur Ibu Irawati, S.Pd., dan unsur terkait lainnya.
Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 80 bungkus plastik sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.167,66 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air dengan bahan kimia. Barang bukti ini merupakan hasil sitaan Satresnarkoba Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotim untuk menangkap para pengedar dan bandar besar yang ada di Kota Sampit.
“Pemberantas Narkotika bentuk komitmen kami, ini kami lakukan untuk menjaga generasi muda supaya terbebas dari penggunaan narkoba,” kata Kapolres, Rabu 4 Juni 2025.
Kapolres berharap bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dapat menjadi langkah nyata dalam mencapai tujuan zero narkoba di wilayah hukum Kotawaringin Timur.
“Tujuan kami Polres Kotim, zero narkoba di wilayah hukum Kotawaringin Timur,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada instansi maupun masyarakat yang sudah memberikan bantuan berupa laporan terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kotim.
Kapolres berharap masyarakat Kotim dapat bersikap partisipatif dengan Polri sehingga Kotim bisa bersih dan terbebas dari narkoba.
“Dengan kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” demikian Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.