Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan sabu yang disita dari sembilan orang tersangka. Pemusnahan sabu ini dilakukan di depan ruang Unit Sat Narkoba oleh Kasat Narkoba AKP Suherman dengan disaksikan langsung oleh tersangka dan instansi terkait, pada hari Jumat pagi (08/08/2025).
Sebanyak 86 bungkus plastik sabu dengan berat bersih keseluruhan 333,33 gram dimusnahkan. Nilai narkotika ini diperkirakan mencapai Rp. 499.995.000,-. Dengan pemusnahan ini, diperkirakan dapat menyelamatkan 1667 orang dari pengguna narkoba jenis sabu, berdasarkan perbandingan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sampit tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kab. Kotim.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan pemusnahan narkoba untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kasat.
Menurut Kasat dengan pemusnahan ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
” Semoga kasus ini membuat efek jera pelaku narkoba dan masyarakat semakin sadar bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Hms)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.