Polsek Telawang jajaran Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang perempuan berinisial PA (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Penangkapan dilakukan pada Senin 5/5/2026, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. “Piket Polsek Telawang mendapat informasi ada orang menjual sabu, kemudian melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim,” ujarnya, Rabu 7/5/2026.
Petugas mendatangi rumah terlapor di Jalan Desa Sebabi RT 05/RW 00, Kecamatan Telawang. Saat digerebek, PA sempat membuang sebuah dompet keluar melalui jendela rumah.
Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas, polisi memeriksa dompet tersebut disaksikan perangkat Desa Sebabi. Hasilnya, ditemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,41 gram, serta uang tunai Rp3.100.000 yang diduga hasil penjualan.
Kepada petugas, PA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Telawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Proses penyidikan masih berjalan untuk mengembangkan jaringan di atasnya,” tegas Kasi Humas.
(Hms)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















