banner 130x650
HUKUM  

Proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2018/2019 Diduga Banyak Masalah

proyek peremajaan sawit rakyat
Foto : Presiden RI Ir. Joko Widodo saat melakukan tanam program PSR (Foto https://agrozine.id/)

Proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2018/2019  di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga banyak bermasalah.

Pasalnya dari jumlah 10 kelompok tani yang mendapatkan bantuan Proyek Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) itu diduga tidak ada satupun dalam pelaksanaanya yang benar-benar peremajaan kebun sawit warga.

banner 1706 x 2560

Tak lain pelaksanaan awal dari lahan masyarakat yang sudah ada tanam tumbuh dan sebagian lahan kosong yang masih hutan belantara.

Diketahui proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini berasal dari bantuan pusat Kementrian Pertanian, yang disalurkan kepada masyarakat melalui kelompok tani diberbagai Kecamatan untuk membantu perekonomian masyarakat.

Dan Proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diharapkan dapat meningkatkan hasil kebun masyarakat, namun sangat disayangkan program pemerintah tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dirilis dari dan informasi yang didapat media sergaprebon.id pada Selasa 14/09/2021, program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) tahun anggaran 2018/2019, kurang lebih ada 10 kelompok tani yang mendapatkan bantuan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atas tunjukan Dinas Pertanian Kotim.

Namun sangat disayangkan program tersebut dimanfaatkan ileh oknum-oknum tertentu dengan cara meloloskan perivikasi berkas pengajuan dari kelompok tani masing masing seakan akan bahwa lahan tersebut yang akan diajukan itu benar – benar peremajaan adalah pohon sawit yang umurnya sudah lebih dari 20 tahun yang penghasilanya kurang dari 10 ton.

BACA JUGA :  Pris Madani PH Mantan Bupati Labusel Sumut, Sangkal Ditangkap Polisi. Ini penjelasannya....

“ Untuk meloloskan pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) sedangkan fakta dilapangan tidak sesuai dengan pengajuan awal dan yang dikerjakan adalah lahan kosong tidak ada pohon sawit seperti yang dimaksud diatas,” kata warga.

Sementara Hairin Kordinator lapangan sekaligus merangkap sebagai pengawas lapangan dalam kegiatan proyek Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) Kabupaten KotawaringinTimur ( KOTIM ), ketika ditemui awak media mengatakan, membenarkan kalau proyek Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) itu dirinya terlibat sebagai Kordinator lapangan dan sekaligus merangkap sebagai pengawas lapangan dalam pekerjaan itu.

“ Cuman saya hanya melanjutkan Selamet, yang dulunya sebagai kordinator lapangan dan merangkap sebagai pengawas lapangan oleh karena yang bersangkutan pensiun,” ucapnya.

Menurutnya memang benar Kabupaten Kotim mendapatkan program PSR kalau tidak salah ada 10 kelompok tani dan tersebar dibeberapa Kecamatan.

“ Masalah pelaksanaan awal proyek PSR mulai dikerjakan saya tidak tahu dan saat itu memang bukan saya sebagai kordinator lapanganya,” jelasnya.

Selain itu dirinya juga tidak mengetahui pada saat pelaksanaan proyek PSR dikerjakan lahan kelompok tani tersebut memang sudah ada sawitnya atau belum.

BACA JUGA :  Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun

“ Saya tidak tahu itu,  apakah kelompok tani yang diremajakan itu diatas 20 tahun dan hasilnya dibawah 10 ton, saya tidak berani menjawab hal itu lebih baik konfirmasikan saja langsung dengan mantan Kepala Dinas I Made Dirgantara, yang lebih tahu karena pada saat itu beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian,” ucapnya.

Menanggapi masalah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mantan Kadis Pertanian I Made Dirgantara, melalui telepone selulernya  Selasa 14/09/2021, sekitar pukul 11.00. Wib mengatakan  mengatakan, membenarkan kalau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2018/2019, yang lalu dirinyalah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian.

“ Benar saya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian saat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) anggaran 2018/2019 dilakukan,” ucapnya.

Menurutnya semua Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) itu berawal dari pengajuan kelompok tani dan saya hanya meneruskan pengajuan tersebut ke Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah.

“ Masalah disetujui ya tergantung pusat yang menentukan, kalau masalah lahan yang dikerjakan pada saat itu bukan sawit masyarakat yang sudah diatas 20 tahun dan hasilnya kurang dari 10 ton, itu saya tidak tahu yang jelas saya hanya menerima laporan dari petugas yang ada dilapangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Penipuan Ternyata Berkedok Arisan Online Tipu Miliaran Rupiah !!!


Made, menambahkan semuanya itu berawal dari usulan kelompok tani dan saya hanya meneruskan saja , “ Mau itu benar dan salah saya tudak tahu intinya saya hanya menerima laporan dari petugas lapangan,”ucap I Made Dirgantara.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca