Perusahaan Besar yang bergerak bidang perkebunan sawit PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (PT. HMBP) melaksanakan kegiatan Penyerahan Simbolis Realisasi Pembayaran Sisa Hasil Usaha PT. HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah ini dihadiri oleh Wagub Provinsi Kalteng, H. Edy Pratowo, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herson B. Aden, Pj. Bupati Seruan Djainuddin Noor.
Selain itu hadir pula Direktur PT. HMBP, Roby Zulkarnaen, Plt. Kadis Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R Badjuri, Kepala Biro lingkup Setda Kalteng, Kepala OPD Kabupaten Seruyan terkait, Camat Seruyan Raya, Kepala Desa Bangkal, serta Pengurus Koperasi Maju Bersama Bangkal.
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur Provinsi Kalteng, yang dibacakan oleh Wagub Edy Pratowo mengatakan bahwa, Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan di Provinsi Kalteng yang mana prospeknya sangat menjanjikan, karena merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui, sehingga menjadi harapan kita bersama industri Kelapa Sawit, turut berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya sangat mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi sejak proses awal, mediasi hingga terlaksananya kegiatan ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Wagub menyampaikan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat saat ini tidak hanya terfokus kepada pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk fisik kebun.
Tetapi juga dapat tidak berbentuk kebun namun dapat memberikan hasil dan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitar kebun.
“Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bisa melalui pola kredit, pola bagi hasil, serta bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan atau bentuk kemitraan lainnya,” ungkapnya.
Dikatakan Edy, Kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil pendapatan atau Dana Alokasi Plasma (DAP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diberikan oleh PT. HMBP diharapkan menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat sekitar kebun, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan investasi dapat terus berlanjut dan lancar.
“Hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. HMBP seluas ± 443 Hektar yang merupakan lokasi APL (Areal Penggunaan Lain) disisihkan sebesar Rp.650.000,-/Hektar, sehingga total dengan jumlah Rp.287.950.000,- dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal setiap bulannya, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan,” jelasnya.
Selain terang Edy, pembagian SHU pada bulan berjalan, Pemprov. Kalteng, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur didukung oleh Pj. Bupati Seruyan mengusulkan tambahan 3 bulan sebelum penandatangan hari ini agar diberikan SHU.
Namun tetap mempertimbangkan kesanggupan perusahaan, dan tambahan 2 bulan SHU bulan Oktober dan November 2023 juga dapat diberikan kepada masyarakat Desa Bangkal, yang dananya disalurkan juga melalui Koperasi.
“Hal baik ini dapat menjadi role model untuk dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya” kata Edy.
Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa tidak menutup kemungkinan luasan kebun sebesar 732 Hektar yang dalam kawasan hutan produksi, saat ini masih pada proses pengusulan ijin pada Satgas Peningkatan Tata Kelola Kepala Sawit setelah clean and clear juga dapat diberikan plasma sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Ha lebih, wajib membangun Plasma sebesar 20 persen dari Inti.
“Peran korporasi di bidang perkebunan kelapa sawit selain melakukan investasi, juga diharapkan dapat berkontribusi untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan melalui Dana CSR khususnya untuk masyarakat disekitar kebun” imbuhnya.
“Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara persuasif dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku” imbuhnya.
Selanjutnya, Edy juga menambahkan bahwa Kalimantan Tengah yang memiliki nilai budaya dan falsafah Huma Betang, hal ini kiranya dapat dikedepankan untuk musyawarah mencapai mufakat, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi siap memfasilitasi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan mencari jalan keluar terbaik.
“Menjadi harapan kita bersama, dengan diserahkannya realisasi pembayaran sisa hasil usaha PT. HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal, dapat menyelesaikan permasalahan atau konflik yang pernah terjadi. Korporasi dan masyarakat dapat bergandengan tangan untuk bersama-sama mensejahterakan masyarakat sekitar kebun, serta terbina rasa kekeluargaan dan kerjasama yang baik” pungkas Edy.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.