Perusahaan Tambang PT SMJ sudah melakukan eksploitasi pasir di pesisir Pantai Kubu, di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Hal tersebut diduga tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua DPD Gerdayak Kobar Wendi S Loentan, kegiatan eksploitasi di tepi pantai perusahaan PT SMJ (Silica Minsources Jaya) diduga tidak sesuai Amdal, karena akan berdampak pada kerusakan alam.
“Kita mempertanyakan apa dasar Hukum PT SMJ melakukan kegiatan sedot pasir di tepi pantai Kubu, apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan izin AMDAL,” sebutnya.
Menurut Wendi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan diperairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
” Kegiatan sedot Pasir di Pesisir Pantai berakibat menimbulkan Abrasi, yang sifatnya destruktif atau merusak alam, karena adanya pengikisan, potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global,” jelasnya.
“Secara sosial rencana tambang di pesisir pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya,” kata Wendi pada Selasa, 11 Oktober 2023.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemda Kobar dan instansi terkait serta aparat penegak hukum, dapat mengambil tindakan, yaitu pertama cek apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan kajian lingkungan ( AMDAL PT SMJ).
“Apakah dibenarkan oprasional kegiatan dapat dijalankan diluar dari izin usaha yang diberikan Pemerintah,” sebutnya.
“APH harus menindakan tegas apabila PT SMJ didalam kegiatanya tidak sesuai aturan AMDAL atau Ilegal,” tukasnya.
Menurut Wendi, Pemerintah daerah terutama Dinas Lingkungan hidup, Perizinan Satu Pintu dan Aparat Penegak Hukum wajib bertindak tegas terhadap praktek diduga ilegal tersebut.
“PT SMJ diduga kuat melakukan ilegal Mining, APH dan dinas terkait harus segera turun ke lokasi tambang perusahan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi, jika tidak ada tindaklanjut dari pemerintah dan Instansi terkait.
“Kami Ormas Gerdayak bersama warga Kumai dan Kubu, akan melakukan aksi untuk menghentikan kegiatan yang diduga ilegal dilakukan PT SMJ,” tegasnya.
Kata Wendi, Kegiatan PT SMJ di areal lahan tersebut patut dikategorikan Ilegal, mirisnya sampai detik ini tidak ada satupun Instansi terkait yang mampu menghentikan kegiatan PT SMJ di lahan yang seharusnya tidak ada kegiatan dari Pihak manapun, status quo sementara waktu, kondisi ini sangat mencederai rasa keadilan terhadap Proses Penegakan Hukum yg terkesan bungkam terhadap indikasi pelanggaran yg di lakukan PT SMJ.
“Pemda Kobar, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP dan Penegak Hukum jangan diam, itu harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.