Aliansi masyarakat mendatangi Pengadilan Negeri Palangkaraya,Kalimantan Tengah, guna menuntut dinonaktifkannya hakim yang membebaskan terdakwa kasus kepemilikan 198,41 gram sabu.
Terdakwa yang dibebaskan adalah berinisial SL alias S bin A oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Sebelumnya ia pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah pada November 2021.
Penangkapan SL berlangsung di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba terbesar.
Kemudian tertangkap untuk kedua kalinya dalam peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa,24 Mei 2022. SL dibebaskan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 Mei 2022.
Berita Terkait : Gawat! Pengedar Narkoba di Vonis Bebas Oleh Pengadilan Negeri PalangkaRaya, Bukan Main!
Diketahui pada sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni. Dalam putusan tersebut, ada perbedaan pendapat di antara hakim.
Diketahui dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai Salihin terbukti Publik yang mendengar adanya putusan ini pun bereaksi.
Sejumlah jajaran dari tokoh masyarakat suku dayak kalimantan tengah yang juga tergabung dalam Aliansi Masyakat Kalimantan Tengah mendatangi Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk mengunjuk rasa dan menuntut agar hakim yang membebaskan terdakwa kasus kepemilikan 198,41 gram sabu dinonaktifkan.
Ketua Umum Forum Pemuda Dayak, Bambang Irawan saat berorasi di depan Pengadilan Negeri Palangkaraya menyebut bahwa menyimpan narkoba pun sudah bisa dikenai sanksi, apalagi sebagai pengedar dari barang haram tersebut.
“Kita menyimpan saja sudah kena sanksi, itu dua ons. Apakah perlu dua ton atau dua kontainer, baru jelas sanksinya?”ucapnya.
Sementara itu, dari pantauan MentayaNet.com yang mendapatkan video yang bersumber dari BNN itu terpampang dengan nyata bahwa terdakwa SL menggunakan dan pengedar narkotika jenis sabu di Kota PalangkaRaya, yang sudah tertangkap ke 2 kalinya dan dibebaskan tanpa jerat hukum yang berlaku.
Kemudian, atas rasa ketidak adilan atas tuntutan yang diberikan kepada SL itu seluruh massa dari aksi demo itu meminta secara paksa agar 3 Hakim tersebut di Nonaktifkan sampai waktu yang tidak ditentukan, karena dinilai tidak fair dan tidak memiliki integritas yang layak sebagai seorang Hakim.
Aliansi Masyarakat Kalteng juga akan melakukan ritual Hunting Pali. Namun ritual yang memiliki konsekuensi sakit atau kualat bagi siapa saja yang melanggar ini batal.
“Ritual ini kami batalkan dengan banyak pertimbangan, seperti bangunan PN Palangkaraya adalah bangunan milik negara,” jelas Bambang Irawan.
Berita Terkait : Fordayak Miriskan Bandar Besar Narkoba SL Bebas, Integritas Seorang Hakim Dipertanyakan!
Untuk meyakinkan niat baiknya bagi generasi muda agar tidak terjerat narkotika, dia mengajak adu tes urine kepada majelis hakim.
Menanggapi adanya protes dari warga, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Palangkaraya Achmad Peten Sili mengaku akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.
Bahkan, menurutnya, dia sudah bersurat dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan adanya protes terkait putusan yang membebaskan Salihin.
“Saya jamin bahwa siang sampai sore ini, surat itu akan kami kiriman ke Pengadilan Tinggi sebagai Perwakilan Mahkamah Agung di Kalimantan Tengah,” kata Achmad Peten.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.