Ratusan elemen masyarakat suku dayak dari berbagai daerah melakukan unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Masyarakat suku dayak ini berbondong-bondong menuju gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait dengan pertambangan masyarakat lokal. Selain itu mereka juga menuntuk kebebasan bagi masyarakat mereka yang ditangkap atas tuntutan pertambangan tak berizin di wilayah mereka sendiri.
Ketua Koordinator lapangan (Korlap), Andreas Junaedy mengatakan mereka menuntut jaminan hukum untuk bekerja kembali bagi mereka yang bekerja dipertambangan daerah. Pihaknya menginginkan adanya paying hukum. Sehingga mereka merasa aman saat bekerja tanpa merasa takut terjerat kasus serupa.
“Ada 7 tuntutan yang kita ajukan salah satunya jaminan hukum. Karena selama ini tidak ada kepastian hukum untuk penambang masyarakat kecil yang bekerja,” ujarnya saat diwawancara awak media MentayaNet.com pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Baca Juga : Muslim Fashion Festival Sampit di Aquarius Megah dan Meriah, Intip Keseruannya!
Ia menegaskan ada 7 buah tuntutan yang mereka ajukan yaitu, sebagai berikut :
- Menuntut agar pihak DPRD mendesak pihak kepolisian harus segera menghentikan penangkapan dan razia atas usaha masyarakat kecil terkhusus untuk menyedot/mendulang emas;
- Mendesak pihak kepolisian menghentikan proses penyidikan atas warga masyarakat yang terlanjur ditangkap selama operasi penertiban illegal minning/Peti di Kalteng, dan mengembalikan para terduga kepada pihak keluarga;
- Menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan cepat tanpa harus ada birokrasi yang berbelit-belit;
- Memberikan izin kepada masyarakat agar tetap bisa bekerja menyedot emas sampai ada kepastian kongkrit;
- Meminta jaminan hukum untuk bekerja bagi para penambang rakyat kecil;
- Meninjau Undang-undang minerba agar berpihak ke masyarakat kecil;
- Serta memperhatikan komoditi lokal (karet dan rotan) agar bisa menjadi sumber penghasilan masyarakat lokal yang terdampak penertiban illegal mining.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, merespon cepat aspirasi masyarakat tersebut. Ia langsung turun menemui masa yang sejak pagi berkumpul dan menjanjikan akan langsung mengadakan rapat untuk membahas tuntutan yang ditujukan masa unjuk rasa kepada dinas terkait.
Baca Juga : Breaking News! Kapolri Tetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Berikan kepercayaan kepada saya dan teman-teman DPRD Kalimantan Tengah untuk menjembatani masalah ini. Kita akan langsung berkomunikasi kepada dinas terkait dan juga bapak Kapolri dan Kapolda,” ujarnya saat menemui massa di depan gerbang gedung DPRD Kalteng.
Terpantau dari awak media MentayaNet.com aksi unjuk rasa berjalan lancar sepanjang acara berlangsung. Massa yang berkumpul menyampaikan aspirasi dengan tertib. Mereka akan menunggu keputusan yang akan diberikan oleh anggota DPRD Kalteng paling lambat Jum’at, 12 Agustus 2022. Jika tidak ada tanggapan apapun, mereka akan kembali berunjuk rasa dengan membawa jumlah massa yang lebih banyak.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.