Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka” kata Kapolri Jenderal Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 09 Agustus 2022.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Baca Juga : KPK Tahan 3 Orang Dugaan Suap Restitusi Pajak Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Sedangkan K belum ada informasi pasal yang disangkakan.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 08 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jaksel.
Sebelumnya juga Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam meminta Tim Siber Kepolisian memeriksa lima ponsel yang merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM sebelumnya terhadap 10 ponsel terkait peristiwa.
Baca Juga : Seram! Seorang Wanita Rela Bunuh Diri di Jembatan Bajarum, Simak Kronologinya
Raw material tersebut ditunjukkan oleh Tim Siber Kepolisian kepada Komnas HAM dalam agenda permintaan keterangan hari ini.
Anam mengatakan bahan-bahan tersebut semakin membuat terangnya peristiwa tewasnya Brigadir J.
Sebulan kasus ini didalami oleh Timsus, dengan memeriksa orang-orang mengetahui kejadian tewasnya Brigadir J, rumah kediaman Ferdy Sambo juga digeledak dan akhirnya Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Narasi yang tadinya baku tembak tidak berlaku lagi dengan ditetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.