Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan agar retribusi izin mendirikan bangunan khusus rumah tinggal terutama masyarakat yang kurang mampu agar dihapuskan atau dikenakan tarif nol rupiah sebagai bentuk bantuan terhadap masyarakat yang kurang mampu.
“Fraksi PAN dapat mendukung dan menerima diterbitkannya perda ini dengan beberapa catatan yang perlu jadi perhatian pemerintah, seperti izin mendirikan bangunan khusus masyarakat kurang mampu dihapuskan atau dikenai tariff nol rupiah,” kata anggota fraksi PAN dan anggota Komisi II DPRD Kotim, Megawati, pada Senin, 6 Maret 2023.
Baca Juga :
Dewan Minta Seleksi Beasiswa Gerbang Mentaya Harus Transparan !
Harapan itu disampaikannya saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penghapusan retribusi tersebut diharap mampu membantu masyarakat. Untuk pelaksanaannya tentu perlu dilakukan secara ketat agar kebijakan itu tepat sasaran,” tuturnya.
Baca Juga :
Dewan Minta Pemkab Seruyan Upayakan Pembangunan Secara Merata
Selain Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna ke-4 itu turut dibahas dua buah Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal.
Fraksi PAN pun juga menyampaikan pandangan mengenai kedua Ranperda tersebut, guna memperkaya pertimbangan dalam menetapkan Ranperda agar lebih berkualitas dan aspiratif nantinya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.