Dalam beberapa bulan terakhir, roda pemerintahan terhenti karena Bupati Seruyan Yulhaidir dikabarkan sedang mengalami sakit yang cukup parah. Menyikapi itu, kalangan DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah ingin roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang peran dan fungsi wakil kepala daerah untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang harus terus dipertanggung jawabkan.
Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Bejo Riyanto mengungkapkan mengingat kondisi Bupati Seruyan sedang berhalangan karena sakit, harus ada yang mengendalikan agar tidak terjadi birokrasi ilegal sebagai akibat dari pembiaran berkelanjutan.
Baca Juga :
Peringatan 9 Tahun UU Desa di GBK, Waket I DPRD Seruyan Soroti Hal Ini !
“Pemerintahan ini harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku saja. Oleh karena itu, kepada instansi terkait, dalam hal ini pihak rumah sakit yang merawat Bupati Seruyan, untuk segera memberikan surat pemberitahuan tentang kondisi sebenarnya. Apakah berhalangan tetap atau berhalangan sementara,” ungkap Bejo pada Selasa, 28 Maret 2023.
Lebih lanjut, ia berpendapat dengan demikian dapat dilakukan upaya-upaya yang berdasarkan aturan seperti yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara.
Hal itu mendasar dan sangat penting agar meredam opini liar di masyarakat Bumi Gawi Hatantiring tentang pemerintahan yang berjalan saat ini.
Kemudian pentingnya perputaran otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga :
DPRD Berharap Pemkab Seruyan Menjaga Kestabilan Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat
“Tentunya, dengan adanya surat pemberitahuan yang dikeluarkan dari instansi terkait meskinya dapat meredam opini liar yang bergulir di masyarakat mengingat tahun ini adalah tahun politik. Selain itu, harapan masyarakat supaya roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” tukasnya.
Kendati demikian, Wakil Bupati Seruyan di tegaskan agar sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah mengambil kebijakan. Sehingga peran pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.