Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan kegiatan penguasaan kembali lahan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan selalu dibarengi dengan pemberian edukasi kepada masyarakat sekitar.
Proses edukasi ini diberikan agar masyarakat memahami dan menyadari bahwa upaya penegakan hukum dalam penerbitan hutan dilakukan untuk kepentingan bersama.
Penegasan itu disampaikan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno yang juga menjabat Wakil Ketua Kesekretariatan Satgas PKH pada Selasa, 2 Juli 2025 dilansir dari stroy.kejaksaan.go.id.
“Edukasi terus dilakukan dan Insyaallah (upaya penertiban) akan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Sutikno.
Menurut Sutikno, upaya penegakan hukum yang dijalankan Satgas PKH pada prinsipnya adalah menertibkan kawasan hutan.
Namun diakuinya, di sekitar wilayah hutan terdapat masyarakat serta margasatwa yang harus dilindungi.
Dengan pemberian edukasi dan pengertian yang dilakukan secara terus-menerus, Satgas PKH berharap masyarakat akan secara sukarela merelokasi tempat tinggalnya.
“Harapan ke depan untuk masyarakat yang disana bisa melakukan relokasi secara mandiri. Itu yang kita dorong terus,”
ujar Sutikno yang mengajak masyarakat untuk bisa memiliki kebanggan akan hutan Indonesia yang menjadi paru-paru dunia.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.