Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda bidang tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum.
Menurut Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama terpidana Surya Darmadi.
Di mana sebelumnya perkara PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Yang dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (22/11/2023).
Selanjutnya, kata dia, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga,” kata Ketut Sumedana.
Dia mengatakan, penyidikan dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Dan, hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan atas 7 orang saksi, yaitu RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.