banner 130x650

Kejagung Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Duta Palma

Kejagung
Foto : Perkara kasus dugaan korupsi PT Dulta Palma Group terus bergulir. Perkembangan kasus dengan tersangka Surya Darmadi ini sudah masuk sejumlah tahap penyitaan, termasuk uang tunai yang jumlahnya triliunan. (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda bidang tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum.

Menurut Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama terpidana Surya Darmadi.

Di mana sebelumnya perkara PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

banner 1706 x 2560

“Dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Yang dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA :  Kejari Sukamara Tahan Kades dan Sekdes Petarikan Diduga Penyalahgunaan APBDes TA 2023

Selanjutnya, kata dia, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga,” kata Ketut Sumedana.

Dia mengatakan, penyidikan dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

BACA JUGA :  Duta Palma Group Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Hutan

Dan, hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan atas 7 orang saksi, yaitu RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca