banner 130x650

Satpol PP Kotim Layangkan Surat Peringatan ke Pedagang Kaki Lima

Kotim
Foto : Pemberian surat teguran lisan kepada pedagang kaki lima di Taman Kota Sampit (Kharisma)

Pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kesatuan Pamong Praja (Satpol PP) melakukan surat peringatan kepada pedagang kaki lima di sekitaran Taman Kota Sampit yang menjadi pusat kota.

Plt Kepala Satpol PP, Widya Yulianti membenarkan kegiatan yang dilakukan dalam rangka penertiban dan pengawasan terhadap pedagang kaki lima yang beroperasi di area publik.

“Kami melayangkan surat peringatan dikarenakan banyak pedagang kaki lima yang tidak mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti berjualan di area yang tidak diperbolehkan, tidak memiliki izin usaha, dan mengganggu ketertiban umum,” ucap Plt Satpol PP, Widya Yulianti kepada MentayaNet pada Jum’at, 16 Mei 2025.

Pihaknya menerangkan pedagang kaki lima dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Halikinnor Ingin Mendata Perusahaan Yang Mendukung Pendidikan di Kotim
Kotim
Foto : Satpol PP melakukan pendataan dan memberikan teguran lisan kepada pedagang kaki lima (Kharisma)

Satpol PP Kota Sampit menawarkan solusi bagi pedagang kaki lima untuk memperbaiki dan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan peraturan yang berlaku.

Pedagang kaki lima dapat mengajukan permohonan izin usaha dan memilih lokasi berjualan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, Satpol PP Kota Sampit juga akan membantu pedagang kaki lima dalam proses pengurusan izin usaha.

Sesuai dengan berita acara lisan No : 300.1/370/PPUD.SATPOLPP/2025 langsung turun kelapangan memberikan teguran kepada pedagang setempat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Sampit. Satpol PP Kota Sampit akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

BACA JUGA :  Camat Teluk Sampit Bersama TNI/Polri Tanam 5000 Bibit Mangrove di Desa Ujung Pandaran

Sementara itu, ia juga menghimbau kepada pedagang kaki lima untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.

“Kami berharap pedagang kaki lima dapat memahami pentingnya mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca