Pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kesatuan Pamong Praja (Satpol PP) melakukan surat peringatan kepada pedagang kaki lima di sekitaran Taman Kota Sampit yang menjadi pusat kota.
Plt Kepala Satpol PP, Widya Yulianti membenarkan kegiatan yang dilakukan dalam rangka penertiban dan pengawasan terhadap pedagang kaki lima yang beroperasi di area publik.
“Kami melayangkan surat peringatan dikarenakan banyak pedagang kaki lima yang tidak mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti berjualan di area yang tidak diperbolehkan, tidak memiliki izin usaha, dan mengganggu ketertiban umum,” ucap Plt Satpol PP, Widya Yulianti kepada MentayaNet pada Jum’at, 16 Mei 2025.
Pihaknya menerangkan pedagang kaki lima dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP Kota Sampit menawarkan solusi bagi pedagang kaki lima untuk memperbaiki dan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan peraturan yang berlaku.
Pedagang kaki lima dapat mengajukan permohonan izin usaha dan memilih lokasi berjualan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, Satpol PP Kota Sampit juga akan membantu pedagang kaki lima dalam proses pengurusan izin usaha.
Sesuai dengan berita acara lisan No : 300.1/370/PPUD.SATPOLPP/2025 langsung turun kelapangan memberikan teguran kepada pedagang setempat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Sampit. Satpol PP Kota Sampit akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Sementara itu, ia juga menghimbau kepada pedagang kaki lima untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
“Kami berharap pedagang kaki lima dapat memahami pentingnya mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.