Seorang pria berinisial SN (52) warga Sampit kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu. Satresnarkoba Polres Kotim berhasil tersangka di Jalan Jambu Nomor 58, Kelurahan Mentaya Baru Hulu, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP I Ade Rudia membenarkan adanya penangkapan pada pengedar Narkotika.
“Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SN sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya, Jalan Jambu,” jelasnya, Senin, 7 Maret 2022.
Baca Juga : Nasib Tertangkap! Inilah 2 Orang Tersangka Pencurian Motor di Sampit
Tersangka dibekuk saat berada di rumahnya, pada Minggu (6/3/2022) dini hari, setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh petugas Satresnarkoba Polres Kotim dan Direktorat Narkoba Polda Kalteng.
Berhasil diamankan, SN pun tak melawan saat rumahnya didatangi oleh petugas
Petugas kemudian melakukan penggeledan terhadap pelaku dan rumah tempat ia tinggal.
Mendapatkan barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,25 gram. Serta ditemukan pula 4 butir narkotika jenis Ekstasi dengan berat kotor keseluruhan 2,03 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kotim.
Selain itu terdapat uang tunai Rp 7 Juta, 1 buah sendok plastik warna merah muda, 1 buah gunting kecil, 1 pak plastik klip.
“Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Nopol KH 6600 QD, 1 buah handphone, 1 buah tas selempang kulit bewarna hitam, dan 1 buah timbangan digital dari tas pelaku,” jelas AKP I Made Rudia.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.