Polres Kotim Jajaran Satresnarkoba menangkap dan mengungkapan narkoba di wilayah Polres Kotim, pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar jam 00.30 Wib.
Kejadian perkara penangkapan Jalan Bumi Raya 2 Rt.015 Rw.001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah .
Pelaku yang bernama Rusdi Bin Sugiadi (29) diamankan bersama barang buktinya 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 2,59 (dua koma lima puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah jaket jeans warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk merk Oppo warna Navy dengan Nomor Sim Card 085654429215 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam merah dengan Nopol KH 3006 LN.
Baca Juga :
Gawat!!! Peredaran Narkoba di Kotim Melibatkan Pemain Baru
Kapolres Kotim AKBP Sarpani SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winamorko mengatakan benar adanya penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika di Baamang Barat sesuai dengan informasi masyarakat dan sesuai dengan LP/A/11/I/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kotim/Polda Kalteng.
“ Benar kami pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar jam 00.30 Wib melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di daerah Baamang Barat,” katanya Sabtu 28 Januari 2023.
Dijelaskan Kronologis kejadian penangkapan pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas, sewaktu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor di Jalan Bumi Raya 2 Rt.015 Rw.001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
“ Terduga pelaku diamankan berserta barang bukti digiring ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari mana asal barang narkotika,” ucapnya.
Selanjutnya ungkap Bagus akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal 112 (1)Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.