banner 120x600

Polres Seruyan Musnahkan 10 Gram Sabu, Harapkan Tangkap Target Lebih Banyak !

Seruyan
Foto : Polres Seruyan saat gelar pressrealese pemusnahan narkoba jenis sabu (Ist)

Polres Seruyan jajaran Polda Kalimantan Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari 1 tersangka yang belum lama ini diamankan.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow yang turut diikuti dalam kesempatan itu Wakapolres Seruyan Kompol Hendry dan Kasatresnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto, yang mewakili Kejari Seruyan Achmad Dewa Nugraha dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Seruyan.

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow menyebutkan sebanyak 32 paket sabu dengan berat kotor 9,87 gram yang telah dimusnahkan. Barang haram itu milik dari 3 tersangka yakni HB, SW dan SD.

BACA JUGA :  Polsek Parenggean Laksakanakan Sosialisasi Karhutla

Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.

Baca Juga :

Polsek Ketapang dan Polsek Sungai Sampit Dukung Siaga Ancaman Karhutla PT Agro Bukit Goodhope Group

“Ketiga tersangka ini berhasil diamankan pada, Rabu, 10 Mei 2023 lalu di Desa Sembuluh 1 Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan,” katanya.

Sedangkan, 2 paket sabu lainnya dengan berat kotor 0,69 gram milik tersangka S berhasil diamankan di depan Kantor Estate 2 PT BJAP 3 Blok M-25 afdeling Desa Sukamandang pada hari yang sama.

BACA JUGA :  Polsek Cempaga Kabupaten Kotim, Bekuk Dua Budak Sabu Dilokasi Berbeda

Dirinya menegaskan pelaku akan dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku, serta adanya dilakukan pemusnahan barang bukti ini bertujuan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara.

Kapolres juga mengajak semua elemen bersama-sama berperan aktif menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa dari bahaya narkoba.

“Ayo sama-sama kita perangi, jangan sampai terjerat narkotika barang haram tersebut,” pungkasnya.

1135x1600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

%d blogger menyukai ini: