banner 130x650

Siap-Siap! Persatuan 7 Desa Mentaya Hulu Gelar Aksi Besar Tuntut Plasma PT MSM

7 Desa
Photo : M. Abadi - Anggota Komisi I DPRD Kotim

Gabungan persatuan 7 desa di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin akan menggelar aksi unjuk rasa dengan menerjunkan 2.000 massa untuk menuntut hak plasma 20% kepada PT Mentaya Sawit Mekar Wilmar Group. 

Kegiatan aksi damai bersama persatuan 7 desa direncanakan akan di gelar pada Senin, 14 November 2022 mendatang, dengan titik lokasi tepat di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

M. Abadi, Anggota Komisi I DPRD Kotim dan selaku Koordinator kegiatan ini menyebutkan, ada 7 desa yang akan turut andil seperti; Desa Kawan Batu, Desa Baamapah, Desa Tanjung Bantur, Des Pahirangan, Desa Penda Durian, Desa Kenyala dan Desa Tangar.

“Aksi ini sebagai bukti dari seluruh elemen masyarakat untuk menyuarakan hak mereka. Hak yang seharusnya di penuhi oleh Perusahaan tersebut,” ucap Abadi pada Sabtu, 05 November 2022.

Baca Juga :

Komisi III DPRD Kotim Geram Razia Lokalisasi Bocor, Lokasi Bak Kuburan !

Saat dikonfirmasi oleh awak media MentayaNet.com, dirinya menjelaskan hal ini sesuai dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Sehingga tidak ada hak larangan bagi masyarakat yang menyuarakan, apalagi menyangkut hak yang seharusnya mereka penuhi untuk masyarakat.

BACA JUGA :  Marudin Terpilih Sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Komitmen Tingkatkan Fungsi Legilasi

Adapun tuntutan yang akan dilayangkan oleh persatuan 7 desa Mentaya Hulu ini berupa, Pemenuhan realisasi hak plasma 20% untuk kebun masyarakat dan kepastian kapan pembagunan kebun masyarakat seluas 1.348 Hektar.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini juga menjelaskan, menghimbau untuk seluruh masyarakat nantinya melakukan aksi dengan damai dan tertib selayaknya memiliki moral.

Dirinya mengaku cukup kecewa, karena seharusnya Pemerintah Daerah bukan berpihak pada Investor melainkan harus patuh dan taat pada ketentuan Perundang-undangan.

Baca Juga :

Jalan Penghubung 6 Desa di Mentaya Hulu Babak Belur, Pemerintah Abaikankah ?

“Jelas ini sudah sangat tidak fair bagi siapapun. Pemerintah Daerah itu pondasinya ada di UU bukan mendorong investor. Ini hak rakyat, bukan mereka mengambil hak perusahaan. Seharusnya perusahaan paham aturan tersebut,” tukasnya.

BACA JUGA :  Sekretaris Komisi II DPRD Kotim Minta BUMD Aktifkan Sektor Usaha Yang Ada di Kotim

Terlepas dari itu, ia menambahkan aksi damai akan dimulai sejak pukul 8 pagi hingga waktu yang tidak ditentukan untuk mendapatkan jawaban langsung dari PT MSM tersebut.

Hingga saat ini persatuan 7 desa Mentaya Hulu telah melontarkan surat kepada Polres Kotim guna mengamankan jalannya aksi unjuk rasa nantinya. Dirinya berharap, kegiatan ini mampu berjalan dengan terkondisi baik dan terdapat hasil keputusan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca