banner 130x650

Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi ” Ini untuk Perumahan”

Galian C

Klarifikasi disampaikan pemilik lahan bernama  Kusniyadi yang akrab disapa Yadi, menyusul pemberitaan mengenai dugaan Galian C tanpa izin yang beredar di sejumlah media online beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) melaporkan aktivitas tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada 2 September 2026.

Dalam laporan tersebut, FKPK-RI meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas kegiatan, termasuk aspek perizinan, lokasi, material yang diambil serta pihak yang melakukan aktivitas pengambilan material.

Yadi menyampaikan bahwa telah membaca pemberitaan yang beredar. Ia menyebut informasi yang dimuat sejumlah media pada dasarnya merujuk pada laporan yang disampaikan FKPK-RI.

“Saya sudah baca, semua isi beritanya,” kata Yadi, Minggu (6/9/2026).

Namun, Yadi memiliki penjelasan berbeda mengenai tujuan aktivitas tersebut. Ia mengatakan lahan yang berada dekat kawasan Pangkalan Bun itu sejak awal direncanakan untuk dikembangkan menjadi kawasan permukiman atau perumahan.

“Lokasi tanah saya ini akan dijadikan tempat pemukiman/perumahan karena posisinya dekat dengan Kota Pangkalan Bun. Dan juga seperti kita ketahui perumahan di Kelurahan Kampung Baru sudah cukup padat,” ujarnya.

Yadi menjelaskan kondisi tempat yang bergelombang dan ada rawa serta bukit maka dilakukannya proses perataan tanah sehingga perlu ditata agar sesuai dengan rencana pengembangan kawasan. Selain itu juga material yang dikupas ini dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk berbagai kebutuhan pembangunan.

BACA JUGA :  HUT ke-28, PAN Hadir Saat Kampanye Saja Tak Cukup, Rakyat Butuh PAN Sepanjang Waktu

“Kondisi lahan saya ini tidak datar, maka saya ratakan tanahnya. Selain itu kupasan tanah ini juga digunakan warga setempat untuk pembangunan rumah, masjid, gereja,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia memahami bahwa aktivitas pengambilan material maupun pertambangan batuan memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi apabila masuk dalam kategori kegiatan pertambangan.

Ia menyebut terdapat ketentuan mengenai jarak lokasi kegiatan dengan permukiman penduduk, fasilitas umum, jalan hingga sungai atau irigasi.

“Ada ketentuannya dari pemukiman penduduk. Minimal 500 meter untuk tambang terbuka. Dari fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, masjid, kantor minimal 500 meter. Dari jalan umum minimal 50-100 meter dari sungai/irigasi minimal 100 meter dari sempadan sungai,” jelas Yadi.

Ia juga memaparkan kondisi lahan yang dimilikinya. Dari total sekitar lima hektare, baru sekitar satu setengah hektare yang telah dilakukan perataan.

“Luas tanah saya sekitar lima hektar, yang sudah diratakan baru sekitar satu setengah hektar. Dan peruntukan tanah sesuai peta dari pemerintah adalah lokasi pemukiman. Jarak dari jalan Ahmad Yani sekitar 300 meter, dengan rumah penduduk sekitar 400 meter,” ujarnya.

BACA JUGA :  FKPK-RI Laporkan Dugaan Galian C Ilegal di Kobar, LBH MNK Minta Usut Tuntas ke Akarnya

Meski demikian, Yadi tidak menutup diri terhadap proses klarifikasi mengenai aktivitas tersebut. Ia mengatakan akan berkonsultasi dengan pihak Kelurahan Baru untuk memastikan langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Apabila berdasarkan hasil konsultasi terdapat persyaratan perizinan yang harus dipenuhi, dirinya menyatakan siap mengurusnya sesuai aturan yang berlaku.

Terkait laporan kepada aparat penegak hukum, Yadi berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas pengambilan material, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual dan rencana peruntukan lahan.

Menurutnya, penataan lahan dilakukan karena adanya rencana pengembangan permukiman di kawasan tersebut.

Yadi juga meminta pemberitaan mengenai persoalan itu tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Mestinya media yang profesional perlu perimbangan berita, karena di daerah banyak kebijakan yang perlu ditoleransi, apalagi ini lokasi direncanakan untuk pemukiman dengan meratakan tanahnya,” tutur Yadi.

Selain itu yang memberitakan tidak berdomisili di Kotawaringin Barat maka kurang memahami kondisi daerah yang sebenarnya.

“Padahal di daerah kabupaten lain pun diduga juga ada persoalan yang perlu diberi kebijakan untuk ditoleransi,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca