Surat Edaran Bupati Madina dan Undang-undang Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu bara sudah jelas melarang kegitan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seperti halnya lokasi tambang di Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina, pelaku masih beroperasi dan beraktifitas dengan bebas tanpa ada tindakan Aparat Penegak Hukum (APH).
Nahasnya, Lokasi PETI di Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis menelan Korban Jiwa berinisial UH warga Desa suka makmur pada Kamis 15 Mei 2025.
Aktifitas PETI sangat berbahaya bagi lingkungan terlebih juga berresiko pada pelakunya sendiri, dimana PETI tidak memiliki safety dalam pelaksanaannya.
Hasil investigasi diketahui bahwa kejadian tertimbun ini terjadi pada jam 14.00 wib, dimana terjadi longsor hingga menewaskan salah satu warga yang melakukan penambangan.
Evakuasi berlangsung dramatis karna para pelaku tambang yang lain saat kejadian melarikan diri dari lokasi, sehingga yang mengevakuasi adalah warga desa dan mayat berhasil diangkat pada jam 04.00 dini hari.
Diketahui toke/pemodal tambang ilegal bernama Ucok Batu warga Aek Godang Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.
Tapi sangat disayangkan kejadian ini selesai, informasi yang diterima awak media, beredar isu bahwa “Masalah ini sudah selesai di Polsek”.
Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmal Nasution menanggapi terkait hal itu dan saat dikonfirmasi via Whatsapp hanya menjawab singkat. “Datang Ke kantor,” pungkasnya.
(Tim)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.