banner 130x650
KPK RI  

Terlilit Kasus Suap, Kajari dan Jaksa Bondowoso Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Kajari

Jaksa Agung ST.Burhanuddin menanggapi penetapan tersangka terhadap Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso Puji Triasmoro oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara.

Burhanuddin menanggapi kasus Kajari Bondowoso, yang dikutip lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihaknya tak membutuhkan jaksa pintar tapi tak bermoral.

“Saya butuh jaksa pintar berintegritas, bukan jaksa pintar tak bermoral,” kata Jaksa Agung melalui Ketut pada Kamis malam, 16 November 2023.

Jaksa Agung, kata Ketut, mendukung operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap jaksa yang tak bermoral seperti Kajari Bondowoso Puji Triasmoro.

“Kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan,” ujar Ketut.

Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan anggotanya yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat akan ditindak secara tegas.

Kejagung  menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penangkapan 2 jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.

Kedua jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.

BACA JUGA :  Eks Menteri Pertanian Ditahan KPK,Peras Uang Capai USD10.000

Ketut juga menyampaikan siapa pun  tak terkecuali  terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana.

“Sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),” ujar Ketut.

Dia melanjutkan,”tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi,” katanya.

Kajari
Foto : Ilustrasi kasus suap dana

KPK Tetapkan Puji Triasmoro Tersangka

Kajari Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan KPK  sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Puji menjadi tersangka bersama bawahannya yaitu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Wira P.

Selain itu dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu dua pengontrol CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, di Gedung KPK, Kamis malam, 16 November 2023.

BACA JUGA :  KPK Keluarkan SP3 Terkait Kasus Dugaan Korupsi Supian Hadi
Kajari
Foto : Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK RI saat diwawancarai awak media

Rudi mengatakan OTT dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Yossy dan Andhika kepada Alexander AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan Puji.

Penyerahan duit itu berlangsung di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso.

Setelah menemukan informasi itu, kata Rudi, tim KPK langsung menangkap keempat orang tersebut. Keempat orang itu langsung dibawa ke Kepolisian Resor Bondowoso untuk dimintai keterangan.

“Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut diperkuat sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, dilanjutkan pada tahap penyelidikan dengan penetapan dan pengumuman (sembilan orang itu sebagai tersangka),” kata dia.

Puji dan Alexander disangkakan lewat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. serupa diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca