Eksisnya LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) semakin pesat dengan canggihnya teknologi dan negara barat yang menganut paham bebas. Sejumlah LGBT di Kalimantan Tengah mulai banyak meresahkan penduduk.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim untuk mengawasi lingkungan sosial masing-masing, untuk mempersempit ruang gerak kaum LGBT di wilayah setempat.
“Persoalan LGBT merupakan ancaman besar bagi dunia. Bukan hanya kelompok dan golongan tertentu, tetapi berpengaruh pada masa depan anak-anak kita, merek aharus diselamatkan dari LGBT ini,” ungkap Dadang kepada MentayaNet.com pada Sabtu, 01 Oktober 2022.
Baca Juga : Perkuat Sinergitas, Polres Kotim Silaturahmi Bersama Insan Pers PWI Kotim
Dadang Siswanto menerangkan dugaan semakin eksisnya LGBT ini terlihat dari adanya selebaran yang beredar beruba undangan rekrutmen komunitas sesama jenis di Kota Sampit.
Dirinya menegaskan komunitas itu jangan sampai diberikan kesempatan bergerak hingga memasuki wilayah Bumi Habaring Hurung. Jikalau ada terjadi maka segera melaporkan kepada hukum positif hingga hukum adat yang berlaku.
“Tidak cukup peran dari sekelompok orang saja untuk mencegahnya, tapi ini peran kita semua. Kita harus selalu memantau gerak gerik anak, saudara, hingga lingkungan tempat tinggal masing-masing. Jika terpantau ada indikasinya segera ditindak lanjuti,” tegasnya.
Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antar seorang pria dan wanita dengan hubungan sebagai suami dan istri untuk bertujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga : BBM Naik Kini Gas Elpiji Meroket, DPRD Kotim Minta Operasi Pasar
Sementara itu, ditinjau dari hukum agama maupun negara hingga sampai hukum adat, hubungan sesama jenis tidak dibenarkan. Perilaku yang melanggar norma agama sama artinya melawan kodrat dari Tuhan.
“Kampanya LGBT bisa masu kategori perbuatan makar terhadap konstitusi negara yang sudah ada. Maka siapapun yang terlibat layak di proses hukum, karena sudah melawan aturan negara,” tutupnya.
Kendati demikian ia meminta anak muda lebih tegas dan menjaga diri secara optimal, agar tidak berbelok ke jalan yang tidak sesuai kodratnya pria dan wanita. Diharapkan agar di Kota Sampit juga menolak tegas dan menutup portal adanya LGBT yang hendak masuk ke daerah.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.