Truk Tronton angkut alat berat langgar lampu merah di simpang empat Jalan Pelita – Jalan HM Arsyad, sehingga membuat persimpangan tersebut macet dan terganggu, sekitar jam 20.00 wib, jumat malam 12 Juli 2024.
Truk Fusi Tronton berplat KH 9899 F yang mengakut alat berat dari arah Jalan HM Arsyad tersebut menghancurkan tiang lampu merah diperempatan Jalan Pelita – Jalan HM Arsyad sehingga membuat jalan tersebut sempat macet baik dari arah Jalan Pelita maupun dari Jalan HM Arsyad sendiri.
Ketua Kominitas Peduli Kotawaringin Timur Audy Valent mengatakan ini akibat kelalaian dan pembiaran yang terus dipelihara oleh Instansi terkait.
” Ini sudah yang kesekian kalinya, Usul dibuatkan Pos Bersana disimpang empat pelita, Biar sopir yang ugal-ugalan langsung ditindak,” ucap Audy.
Kejadian ini kata Audy, akan kita laporkan ke Polres Kotim, Senin akan kita laporkan.
“Akan kita laporkan Senin ke Polres Kotim untuk di Proses Hukum. Walapun mampu menggantikan pasilitas publik bukan berarti boleh seenak mereka merusak pasilitas Publik,” tegasnya.
“Kejadian jangan sampai terulang lagi, seluruh instansi terkait harus segera menegur dengan tegas dan menata ulang seluruh angkutan yang lebih dari 8 Ton Tidak Diperbolehkan Masuk Kedalam Kota,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.