Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh karyawan berinisial ADA Binti JRH (31 th) dengan TKP di Kantor PT Laut Timur Ardiprima Jl. Moh Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Waktu kejadian pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 13.00 WIB, dan dilaporkan ke Polsek Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Ketapang menerima laporan dari pelapor Sdr RSD (39 th) dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
“Barang bukti yang disita antara lain 4 lembar nota barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Ardiprima dan 2 lembar nota barang toko lainnya,” katanya.
Menurutnya PT Laut Timur Ardiprima mengalami kerugian sebesar Rp99.999.958,-. Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawanya ke kantor Polsek Ketapang untuk proses sidik lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan Pasal 488 KUHP, Sub Pasal 486 KUHP, dan Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023,” pungkasnya.
(Hms)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















