Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati menyampaikan berkenaan dengan rancangan peraturan daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kotim ini guna sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri.
“Yaitu bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata,” ujarnya, Rabu 7 Agustus 2024.
Masyarakat hukum adat lanjutnya, adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun temurun. Masyarakat hukum adat memainkan peran penting dalam keragaman budaya dan kehidupan sosial di Indonesia.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta keadilan, harmoni dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat pada umumnya. Selain itu, pengakuan dan perlindungan yang tepat juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan kekayaan budaya dan tradisi kelompok adat sebagai bagian penting dari identitas nasional,” tegasnya.
Kemudian tambah Irawati, terhadap raperda ini akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke biro hukum setda provinsi Kalimantan Tengah.
“Sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut dan peraturan daerah tersebut sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di kabupaten Kotim,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.