banner 130x650

Wakil Bupati Kotim : Hukum Adat Dayak Sebagai Identitas Nasional

Kotim

Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati menyampaikan berkenaan dengan rancangan peraturan daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kotim ini guna sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri.

“Yaitu bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata,” ujarnya, Rabu 7 Agustus 2024.

banner 1706 x 2560

Masyarakat hukum adat lanjutnya, adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun temurun. Masyarakat hukum adat memainkan peran penting dalam keragaman budaya dan kehidupan sosial di Indonesia.

BACA JUGA :  Pemkab Kotim Mendapatkan Penghargaan Pelayanaan Publik Terbaik se-Provinsi Kalteng

Kotim

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta keadilan, harmoni dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat pada umumnya. Selain itu, pengakuan dan perlindungan yang tepat juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan kekayaan budaya dan tradisi kelompok adat sebagai bagian penting dari identitas nasional,” tegasnya.

Kemudian tambah Irawati, terhadap raperda ini akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke biro hukum setda provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA :  Camat MHU Salut Mahasiswa KKN UMSA Ikut Andil Panen 166KG Ikan Patin di Desa Bagendang Hulu

“Sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut dan peraturan daerah tersebut sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di kabupaten Kotim,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca