Semenjak Bupati Seruyan H Yulhaidir menjalani proses perawatan medis untuk pemulihan kesehatan, roda pemerintahan Pemkab Seruyan tetap berjalan normal di bawah komando Wakil Bupati (Wabup) Hj Iswanti. Guna memastikan program pemerintahan berjalan sesuai rencana, Wabup memimpin rapat koordinasi dan evaluasi triwulan I di Aula Kantor Bupati Seruyan.
Dalam rakor dan evaluasi triwulan I bersama perangkat daerah ini, wabup didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor.Menariknya, Wabup Hj Iswanti sempat meradang saat itu. Pasalnya, beberapa kepala dinas (kadis) dan camat mangkir alias tidak hadir dalam rapat penting tersebut. Padahal jauh-jauh hari sudah dikirimkan surat undangan terkait rapat itu.
Beberapa kepala perangkat daerah yang tidak hadir saat itu, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta sejumlah camat.
Baca Juga :
CO-Founder Lago Cafe dan Resto Ingin UMKM Seruyan Bergerak Massif
“Bisa dilihat di absensi, sekda juga bilang itu tidak ada izin, dan saya juga tidak tahu, tidak ada izin juga melalui saya,” kata Iswanti, Senin, 03 April 2023.
Ketidakhadiran sejumlah kepala perangkat daerah dan camat membuat geram Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti. Wabup menegaskan bahwa rapat evaluasi ini tidak bisa diwakilkan karena merupakan agenda penting yang sudah seharusnya dihadiri oleh kepala dinas dan camat selaku pimpinan.
“Kenapa tidak bisa diwakilkan, karena mereka pasti tidak akan bisa mengambil keputusan, mereka pasti akan bertanya dahulu. Saya ingin saat kita berkumpul hari ini, kita bisa meluangkan waktu sejenak, bisa untuk saling menghargai, apalagi ini merupakan agenda yang sangat penting,” tuturnya.
Lebih lanjut wabup mengatakan, rapat tersebut bersifat urgen, sehingga kehadiran kepala perangkat daerah dan camat tidak bisa diwakilkan.
Baca Juga :
Kasus Bupati Seruyan Jatuh Sakit Ditutup Rapat, Ada Apa Dengan Pemerintah Seruyan ?
“Jadi yang disampaikan dalam rapat sudah sejauh mana, kendala apa saja yang dihadapi, dan progresnya apa saja. Kalau diwakilkan, tidak mungkin yang mewakili itu bisa mengambil keputusan. Karena itulah saya sangat berharap yang hadir adalah kepala perangkat daerah dan camat yang notabene bisa mengambil keputusan,” ungkapnya.
Wabup menjelaskan, rapat koordinasi dan evaluasi triwulan I ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Dikatakannya, ia menjalankan roda pemerintahan sementara waktu sesuai dengan perundang-undangan. Yang mana disebutkan, jika bupati berhalangan atau sakit, maka wakil bupati bisa menjalankan roda pemerintahan sementara waktu.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.