banner 130x650
MEDAN  

Wali Kota Medan Dapat Gugatan Karena Dianggap Rusak Cagar Budaya

Wali Kota Medan
Photo : Kawasan Cagar Budaya Kota Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution baru-baru ini mendapatkan gugatan dari warga negara. Ia kembali digugat oleh sekelompok orang dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kota Medan-Sumatera Utara.

Wali Kota Medan dapat gugatan dari KMS. KMS mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsut ke Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Adapun perkaranya yakni mengenai revitalisasi Lapangan Merdeka. Mereka menilai bahwa kebijakan revitalisasi merusak cagar budaya. Oleh sebab itu, KMS meminta kegiatan tersebut dihentikan.

banner 1706 x 2560

Pengacara KMS, Redyanto Sidi, menilai sejauh revitalisasi hanya dijadikan dalih Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dalam melakukan pekerjaan kontruksi pembangunan multiyears. Salah satunya membuat lapangan parkir bawah tanah dan area komersial.

“Terdapat pengerjaan pondasi dengan melubangi Lapangan Merdeka sedalam 6 sampai 8 meter, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah Dinas Perkim Kota Medan untuk tahun 2022 itu kontraknya Rp 91 miliar dengan pengerjaan menggali tanah sedalam 6 meter untuk basement dari rencana sekitar delapan meter,” ucap Redyanto.

Baca Juga :

Asyik! Pemerintah Kota Medan Berikan 5.000 Tiket Mudik Gratis Ke 12 Tujuan

Ia menerangkan, kelestarian Lapangan Merdeka harus dijaga sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dan Perda Nomor 2 Tahun 2012.

BACA JUGA :  Dirjen IKP Usman Kansong Tegaskan Pembentukan Karakter Milenial Dalam Memanfaatkan Medsos Harus Dibentuk

Lapangan Merdeka Medan juga berfungsi sebagai sebagai Ruang Terbuka Non-Hijau dan Kawasan Jalur Evakuasi Bencana, berdasarkan Perda Kota Medan No. 01 /2022 tentang RTRW.

“Kita lihat nasib lapangan merdeka saat ini yang rusak porak poranda karena revitalisasi tersebut. Revitalisasi tapi pengerjaannya konstruksi, itu kan modernisasi namanya. Saya kira tak salah dilakukan, tetapi jangan terhadap Lapangan Merdeka Medan karena itu objek cagar budaya,” imbuhnya.

Harusnya pelestarian cagar budaya Lapangan Merdeka Medan mengikuti Pasal 77 ayat 1 yaitu merekontruksi cagar budaya dengan mengutamakan prinsip keaslian bahan, teknik pengerjaan, tata letak dan termasuk dalam menggunakan bahan baru sebagai pengganti bahan asli.

“Karena pelestarian bukan hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan, tapi paling penting adalah pentingnya sikap yang baik dan benaratas rekonstruksi cagar budaya, bukan melakukan modernisasi yaitu merubahnya dengan cara-cara adaptasi atau revitalisasi yang mana saat ini keadaan Lapangan Merdeka Medan memprihatinkan ‘Porak-poranda’, ” tegasnya.

Baca Juga :

Nahas! Pria Asal Medan Babak Belur Usai Bobol Mobil Warga

Redyanto juga menduga revitalisasi tersebut juga mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai penting yang berada di Lapangan Merdeka Medan.

BACA JUGA :  359 Calhaj Asal Madina Tiba di Asrama Haji Medan Sumatera Utara

Ada tujuh tuntutan yang disampaikan KMH kepada Bobby Nasution, salah satunya meminta proyek revitalisasi pembangunan dihentikan. Jika tidak dilakukan pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan negeri.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Medan diberikan waktu waktu 60 hari untuk meresponsnya. Selanjutnya jika tidak dilaksanakan maka Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit akan bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemkot Medan Endar Sutan Lubis saat dikonformasi belum memberikan jawaban.

“Saya koordinasi dulu ke bidang hukum ya,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca