Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur mulai melakukan pembahasan hukum adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.
Eddy Hidayat Setiadi, Camat Mentawa Baru Ketapang menyebutkan dari penegakkan hukum adat ini sebagai upaya menyadarkan mereka yang belum sadar akan kebersihan dari sampah dan menciptakan kota Sampit sesuai dengan slogan ‘Mentaya’ yakni aman, menarik, tertib, bersih dan berbudaya.
“Kami hari ini bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) dan Damang dan lainnya membahas rencana penerapan sanksi adat untuk pelaku yang membuang sampah di wilayah Kecamatan MBK,” ucap Camat MBK, Eddy Hidayat Setiadi, kepada MentayaNet.com pada Kamis, 28 Juli 2022.
Ditegaskan dalam pembahasan pada rapat tersebut melakukan polling untuk pelaksanaan hukum adat. Pentingnya diterapkan hukum adat, dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak sadar akan kebersihan di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga : Nahkan! Bupati Kotim Akan Tutup Akses Jalan Masuk Kendaaran Berat
“Kecamatan MBK notaben jumlah penduduk paling banyak. Otomatis menghasilkan sampah paling banyak. Kita lihat faktanya banyak sampah yang dibuang di tepi jalan. Melihat hal itu, akhirnya tokoh masyarakat membuat ide untuk sanksi adat ini untuk mentertibkan masyarakat,” tegas Eddy.
Sementara itu, setelah rapat ini Damang beserta jajarannya akan menyusun teknisnya terkait hukum adat tentunya dengan petunjuk Dewan Adat Daerah (DAD) Kotim, dan dilanjutkan sistem sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang dilakukan kurang lebih 3 bulan lamanya.
Saat dikonfirmasi, Eddy menerangkan jika ada yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan masih diberi teguran semata. Namun, jika sudah lewat masa sosialisasi baru diterapkan sanksi adat yang berlaku.
“Sanksi itu tergantung dengan pelanggaran yang dibuat. Kalau banyak ya berat kalau sedikit ya ringan. Itu teknisnya akan dibahas oleh damang. Hukum adat diterapkan, kami tentunya juga akan menambah fasilitas untuk tempat membuang sampah,” katanya.
Baca Juga : Danramil 1015-12/Parenggean Dukung dan Hadiri Peresmian Polsubsektor
Sementara itu, Damang Adat MBK M. Fitriansyah mengungkapkan sanksi yang akan diberikan lebih mengacu pada edukasi semata. Sebagai masyarakt menjunjung tinggi nilai leluhur adat, dirinya bernyali jika hukum adat ini bertujuan untuk menyadarkan dan meluruskan yang semestinya.
“Kami ingin Sampit ini bersih mewujudkan keinginan pemerintah Sampit sebagai kota wisata,” ungkapnya.
Namun ada juga rencana menerapkan pasal 96 yang bunyinya tidak ada bentuk jumlah sanksi yang diterapkan tapi yang ada keputusan damang dan mantir. Diatur dalam pasal lembaga adat ini minimal 5 katiramu, maksimal 400 katiramu. Dimana dalam satu katiramu itu Rp 250 ribu.
“Tapi itu akan mempertimbangkan kondisi disesuaikan juga. Kalau perusahaan yang membuang itu pasti besar sanksinya, tapi kalau masyarakat ya disesuaikan,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.