banner 130x650

Wujud Legalitas Layanan, Klinik Lapas Sampit Kemenkumham Kalteng Peroleh Izin Operasional

Kalapas : Surat Izin ini Tentunya Sangat Berharga,Legalitas Adanya Klinik di Lapas

layanan

Bertempat di aula, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Sampit Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Agung Supriyanto, menerima langsung Surat Izin Operasinal Klinik Pratama Lapas Sampit, Kamis, 2 Maret 2023.

Penyerahan surat izin ini dilakukan oleh Norhalida selaku Analis Layanan Jasa Perizinan Seksi Perizinan Pendidikan, Kesehatan dan Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mewakili Kepala PMPTSP yang disaksikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (dr.Noorliyana).

Dalam sambutannya Kabid.Kesmas Dinkes menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan selaku pemberi rekomendasi mengatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan persyaratan dan visitasi langsung dilapangan, maka klinik Lapas Sampit telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi izin operasional klinik pratama.

Sementara itu analis dari Dinas PMPTSP mengatakan  bahwa izin operasional klinik pratama Lapas Sampit diberikan berdasarkan kelengkapan berkas persyaratan yang telah terverifikasi, dilakukannya visitasi langsung dan dilengkapi dengan adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Baca Juga :

Tingkatkan Hak WBP, Kalapas Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng Tanda Tangani PKS Dengan Disdukcapil Kotim

Kalapas Kelas IIB Sampit dalam kesempatan kali ini menyampaikan ucapan terima kasih atas respon cepat dari Dinas Kesehatan maupun Dinas PMPTSP Kabupaten Kotim dalam menanggapi permohonan izin operasional klinik pratama ini, dimulai dari verifikasi berkas persyaratan, visitasi, pemberian rekomendasi sampai terbitnya surat izin.

BACA JUGA :  Penuh Semangat, Warga Binaan Lapas Sampit Latihan Kesenian Hadroh

“Surat izin ini tentunya sangat berharga bagi kami dalam rangka memberikan legalitas adanya klinik di Lapas Sampit sebagai salah satu sarana atas pelayanan kesehatan yang kami lakukan terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sampit. Perawatan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus kami berikan kepada seluruh WBP,” tuturnya.

BACA JUGA :  Perangi Narkoba, Lapas Sampit Lakukan Tes Urine 10 Pegawai dan 35 WBP

Agung pun berharap bahwa sinergitas dan dukungan antara Lapas Sampit dengan seluruh instansi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim terus berjalan dengan baik dalam rangka bersama-sama melakukan pelayanan, perawatan maupun pembinaan kepada seluruh WBP yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Kotim.

(Kontributor Humas Lapas Sampit)


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca