banner 130x650

2.252 Masyarakat Kotim Telah Aktivasikan Identitas Kependudukan Digital

Kotim
Foto : Disdukcapil Kab. Kotim (Kharisma)

Sebanyak 2.252 warga di Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah telah mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD) sesuai anjuran Pemerintah.

“Hingga sampai ini tercatat ada 2.252 orang atau atau 0,73 persen dari jumlah wajib KTP di Kotim yang mengaktifkan IKD,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Tripurna Tangkasiang,M.AP didampingi Kepala Bidang Pemanfaatan Data, Kerja sama dan Inovasi Pelayanan, Muchsin di Sampit.

Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kotawaringin Timur diluncurkan pada Senin, 20 April 2023. Peluncuran juga disertai layanan aktivasi identitas kependudukan digital bagi undangan yang hadir saat itu.

banner 1706 x 2560

“Hingga Maret lalu penduduk Kabupaten Kotawaringin Timur berjumlah 429.703 jiwa. Jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP-el 308.309 jiwa,” jelasnya.

Baca Juga :

Pemda Kotim dan UMPR Lakukan Audiensi Terkait Program RPL

Disdukcapil berupaya meningkatkan capaian aktivasi identitas kependudukan digital masyarakat. Sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan penahanan tentang pentingnya identitas kependudukan digital bagi setiap orang.

BACA JUGA :  Hari Perhubungan Nasional di Kotim Diharapkan Jadi Tombak Kemajuan Transportasi

Saat ini Disdukcapil menggandeng satuan organisasi perangkat daerah dengan sasaran seluruh pegawai masing-masing diharapkan segera mengaktifkan identitas kependudukan digital mereka.

Kotim
Photo : Ilustrasi identitas digital

Belum lama ini dukungan diberikan Dinas Pendidikan untuk menyukseskan program identitas kependudukan digital. Tim dari Disdukcapil pun dengan senang hati jemput bola ke kantor Dinas Pendidikan membantu pegawai setempat mengaktifkan identitas kependudukan digital.

“Insha Allah mulai minggu depan, tanggal 2 Mei ada rencana ke kantor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan saat peringatan Hardiknas. Target kami sekitar 300 orang di sana mengaktifkan identitas kependudukan digital. Kami sudah berkoordinasi dan sepakat dengan pak camat,” ujar Muchsin.

Baca Juga :

Bupati Kotim Tegaskan PPDB Harus Bersih dari Pungli

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil menargetkan seluruh kabupaten dan kota mampu merealisasikan aktivasi identitas kependudukan digital minimal 25 persen dari total wajib KTP.

BACA JUGA :  KORMI Kotim Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Identitas kependudukan digital penting untuk kemudahan pemenuhan hak-hak administratif serta pelayanan publik kependudukan. Administrasi kependudukan pada akhirnya akan terintegrasi dengan pelayanan publik di sektor lain.

Selain itu, tahun 2024 akan diselenggarakan pemilu tahun 2024. Kartu tanda penduduk adalah syarat yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat yang ingin mendapatkan hak pilihnya pada pesta demokrasi itu nantinya.

Seluruh masyarakat diimbau segera mengaktifkan identitas kependudukan digital dengan datang ke kantor Disdukcapil. Aparatur Sipil Negara diharapkan memberi contoh dalam menyukseskan program ini, apalagi IKD bagi ASN juga memuat kartu pegawai mereka.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca