Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan di Kota Sampit.
Kedua orang pelaku berinisial BL (36) warga Sampit, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dan BY (29) warga Kota Amuntai, Kalimantan Selatan.
Kedua pelaku diamankan oleh anggota kepolisian setelah mereka menawarkan sepeda motor jenis Honda Beat kepada salah seorang berinisial A. Namun, setelah dilakukan interogasi mereka mengaku telah mencuri sepada motor tersebut.
“Kami juga melakukan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan ternyata mereka ini juga melakukan curanmor di beberapa tempat di Kota Sampit,” Kata AKP Besrom Purba, Kasat Reskrim Polres Kotim, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut Besrom, dari pengakuan pelaku mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di 7 tujuh tempat berbeda diantaranya:
1. Honda Genio (Hitam Merah), TKP Depan Hotel Gold In yang meambil BL yang mendorong BY
2. Honda Vario (hitam), TKP pal 12 yang mengambil BY
3. Honda Beat (biru), TKP Wong Solo Sampit bundaran pentol (dalam gang) yang meambil BL yang mendorong BY
4. Honda Scoopy (abu-abu), TKP Aquarius yang meambil BY
5. Yamaha Mio J (kuning), TKP KNPI Sampit yang meambil BL dan BY
6. Honda Scoopy (abu-abu), TKP jl jaya wijaya yang meambil BL
7. Honda Beat (putih), TKP parkiran cafe berdikari yang mengambil BL yang mendorong BY.
“Saat ini keduanya sudah kami amankan dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Besrom.
Untuk sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi yakni 1 unit sepeda motor Honda beat, 1 unit sepeda motor Honda Genio, 2 unit handphone milik kedua pelaku.
” Dua pelaku sudah kami amankan dengan 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.