Polres Kotawariwingin Timur laksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil sitaan Satresnarkoba Kotawaringin Timur,dalam beberapa akhir ini.
Dalam rangka mendukung pemberantasan Narkotika di wilayah Kota Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah gelar Press Realese perkara penyalahgunaan dan pemusnahan narkotika yang di gelar di Halaman Polres Kotim pada, Selasa, 21 Juni 2022.
Tingkat pecandu barang terlarang di kotawaringin timur dapat dikatakan cukup naik secara signifikan, dan membuat jajaran Polres Kotawaringin Timur bekeja harus lebih maksimal dalam membasmi Narkotika tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani yang langsung memimpin gelar perkara dan pemusnahan Narkotika tersebut mengatakan, Sinergitas lintas sektoral di wilayah Kotawaringin Timur merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Sinergitas antara BNK Kotim, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat dan Polres Kotim akan terus bersinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah.
“Kasus penangkapan ini sedari bulan Mei hingga Juni 2022, dan ditemukan berbagai macam jenis narkotika,” ucap Sarpani.
Baca Juga : Ngeri! Pembunuh Losmen Nurwanti Pernah Residivis Pembunuhan diKaltim
Jadi untuk diketahui barang bukti tersebut yang akan di musnahakan adalah hasil dari pengungkapan, penangkapan tindak pidana Narkotika dan Kriminal Umum dari bulan Mei – Juni tahun 2022.
Barang bukti tersebut berupa :
a. Narkotika jenis sabu sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 340,52 gram yang akan dimusnahkan dan diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp510.780.000,-
b. Narkotika jenis Karisoprodol seganyak 603 butir carnophen yang akan dimusnahkan dan diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp4.500.500,-
c. 1.220 Butir obat Dextromethorphan yang akan dimusnahkan dan diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp2.440.000,-
Baca Juga : Maling Lawan dan Tabrak Polisi, Dilumpuhkan Dengan Timah Panas!
“Jangan sampai generasi muda kita kacau dan rusak karena penggunaan barang Narkotika,” tegas Sarpani.
Peredaran Narkoba merupakan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda Bangsa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 91 ayat 2 dalam UU No. 35 tahun 2009 terkait pelaksanaan pemusnahan benda narkotika.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres AKBP Sarpani bersama Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Kejaksaan Negeri Kotim turut serta memusnahkan barang bukti yang dilakukan dengan cara di larutkan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.