banner 130x650

7 Damang Dilaporkan Oleh Tokoh Kaharingan Kotim, Ada Apa ???

Damang
Foto : Perwakilan Tokoh Kaharingan Kotim saat melaporkan 7 Damang ke Polres Kotim (ist)

Sejumlah tokoh dan perwakilan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kotim, melaporkan 7 damang kepala adat ke Polres Kotim, Kalimantan Tengah.

Para damang itu dituding melakukan penistaan terhadap kepercayaan umat Hindu Kaharingan, diantaranya dengan sembarangan mengutip ayat Kitab Suci Panaturan milik umat Hindu Kaharingan.

”Kami perwakilan dari umat Hindu di wilayah Kotim, tujuan kami menyampaikan laporan keberatan atas apa yang dilakukan dalam sidang Basara Hai yang mengutip dan memasukkan ayat-ayat kitab suci kami,” kata Yather U Buri, salah satu tokoh Hindu Kaharingan Kotim, kepada awak media.

banner 1706 x 2560

Laporan tersebut diterima langsung Kapolres Kotim AKBP Sarpani bersama sejumlah perwira lainnya di Polres Kotim. Tak disebutkan damang mana saja yang dilaporkan. Mereka berharap dugaan penistaan tersebut ditindaklanjuti, tidak mengendap begitu saja.

Baca Juga :

Jelang Idulfitri, Operasi Ketupat 2023 Akan Luncurkan Puluhan Personel Polres Kotim

”Kami meminta Kapolres menindak tujuh damang itu supaya tidak mencampuradukkan agama dengan adat. Pelaporan ini merupakan kesepakatan kami dengan pihak umat  Hindu,” kata Yather.

BACA JUGA :  Warga Kotim Ditipu Developer Perumahan, Rugi Miliaran Rupiah !!!

Yather menuturkan, putusan Basara Hai yang dikeluarkan tujuh damang beberapa waktu lalu menimbulkan gejolak di kalangan umat Hindu Kaharingan.

Mereka keberatan ayat suci dalam Kitab Panaturan dikutip dalam keputusan tersebut. Padahal, hal tersebut sangat sakral yang mana berkaitan dengan agama.

”Kami tidak menyoal apa pun putusan yang termuat dalam Basara Hai itu. Persoalan di kami ini adalah, ayat suci yang dikutip merupakan hal yang skral bagi umat Hindu Kaharingan. Hanya dalam momentum tertentu bisa dibuka dan dikutip,” tegasnya.

Baca Juga :

Kapolres Seruyan: Kami Pastikan Keamanan Masyarakat

Menurut Yather, harus ada efek jera dan pemahaman yang mendalam bagi oknum damang yang secara sengaja dan tanpa hak mengutip ayat suci tersebut.

BACA JUGA :  10 Desa Dan 1 Kelurahan Di Kecamatan Mentaya Hulu Kotim Dilanda Banjir

”Jangan sembarangan mengambil ayat-ayat suci kepercayaan kami. Kami berharap Kapolres Kotim bisa menindak tegas agar ada efek jera,” ujarnya.

Sebagai informasi, Basara Hai merupakan sidang adat yang digelar untuk mencari solusi terkait konflik yang terjadi di tengah masyarakat adat Dayak.

Kendati demikian di Kotim dan sejumlah daerah lainnya di Kalimantan Tengah sidang tersebut kerap digelar ketika terjadi sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat adat.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca