Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana pemerintah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.
Hal ini diungkapkan Ani, sapaan akrabnya, saat melantik 809 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Senin (4/10).
Amanah transformasi melalui penggunaan NIK menjadi NPWP pun disampaikan kepada jajaran pejabat yang baru dilantik dan akan bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
“Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP,” kata Ani, sebagaimana dirilis CNN, Indonesia.
Transformasi ini, sambungnya, diharapkan bila langsung terlihat dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi. Sebab, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.
Lebih lanjut, bendahara negara meminta kepada para jajaran pejabat pajak agar kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara baik. Artinya, pada masa transisi tidak ada gejolak yang menyusahkan wajib pajak.
“Jangan sampai di masa transisi terjadi gejolak dari sisi teknis maupun organisasi,” ujarnya.
Baca Juga : https://mentayanet.com/raja-ternyata-anak-sultan-subang-ini-alasannya-mau-merapikan-sandal-sandal-di-masjid/
Tak ketinggalan, ia meminta agar para pejabat dapat menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk memanfaatkan penggunaan NIK menjadi NPWP. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan administrasi dan juga penerimaan pajak ke depan
Hal ini diharapkan dapat mengerek tingkat kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak (tax ratio) di Indonesia.
Sebelumnya, rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 ayat 1A.
Sementara pada Pasal 2 ayat 10 dijelaskan bahwa teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan,” jelas Pasal 2 ayat 10.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.