Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyambut baik adanya pencabutan izin perusahan perkebunan dan pertambangan di wilayah itu oleh pemerintah pusat.
Dia berharap momentum ini bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dengan berbagai program-program yang mana dari lahan yang sudah dicabut tersebut.
Apalagi, kata dia jika memang dikelola nantinya perusahaan itu oleh BUMD dan kelompok tani maka dengan sendirinya itu bisa berdampak kepada keejahteraan masyarakat.
“Tapi saya mendesak agar pemerintah daerah segera memperjelas dan mempertajam ke pemerintah pusat untuk status lahan yang sudah cabut perizinannya itu baik itu baik itu pertambangan maupun perkebunan,” Ungkap dia.
Menurutnya, kebijakan Jokowi me ncabut izin itu merupakan bentuk ketegasan dari pemerintah pusat terhadap investasi yang melalaikan tugas dan kewajibannya.
“Kita dukung kebijakan Pak Jokowi ini dan kebijakan ini semoga bisa menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat Kotim pada khususnya,” tegas Politikus PDI Perjuangan tersebut.
Rimbun menyebutkan sejumlah perkebunan yang dari data itu masuk dalam areal Kotim yakni PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Uni Primacom, PT NSP I dan PT NSP II, Bisma Darma Kecana , Kridatama Lancar, Teguh Sampurna sementara itu sector pertambangan yakni PT Feron Tambang Kalimantan. Sedangkan untuk konsesi HPH yakni Inhutani Santilik II.
“Saya sepakatnya ini dikelola masyarakat yang mana nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Misalnya disitu ada totalnya 2000 KK dengan luasan lahan 5000 hektare maka bisa dibagikan ke masyarakat per kaka bisa 2-3 hektare,” Tuturnya.
Sejauh ini, kata Rimbun pihaknya juga tengah menunggu tindakan hukum pasca terbitnya SK pencabutan oleh Presiden tersebut. Dia juga berharap pemerintah daerah proaktif untuk berkonsultasikan isi SK itu ke KLHK supaya bisa ditindaklanjuti daerah.
“Supaya jelas dan cepat ditindaklanjuti di daerah ini,” tegas Rimbun.
Diketahui untuk pencabutan izin yang ada di Kalteng mmerupakan peringkat ketiga Papua dan Papua Barat yang paling banyak dicabut izin konsesi. Sekitar 384 . Ribu hectare areal yang dicabut dengan dengan rincian HPH 0 hektare, HTI28.370 hektare,IPPKH 5.899 hektare, Kebun 350 ribu hectare.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.