Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap dua pelaku penyelundupan sabu-sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Minggu 29 Oktober 2023.
Kedua pelaku penyelundupan sabu-sabu yang ditangkap itu bernama Muhammad Fahzir (24) dan RM (17) pelajar warga Provinisi Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku ditangkap hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Kualanamu,” katanya, Jum, at (3/11/2023) .
Hadi menungkapkan, terhadap pelaku Muhammad Fahzir saat dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan barang bukti 12 bungkus sabu seberat seberat 2.036,5 gram yang disimpan dalam koper pakaian.
Lalu dilakukan pengembangan kembali diamankan pelaku berinisial RM berstatus pelajar dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram.
“Keduanya saat diinterogasi mengakui akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Kualanamu, saat ini telah ditahan di Mapolda Sumut,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Hadi Perwira Melati Tiga ini, selain barbuk dan kedua pelaku yang sudah kami amankan, saat ini kami melakukan pengembangan atas jaringan keduanya.
“Kasus penyelundupan sabu-sabu ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya,” demikian tutup Hadi.
(SN)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.