banner 130x650

ADD Cair, Kades Di Madina Menjerit Sudah Dipaksa Bayar Beras

Add

Alokasi Dana Desa (ADD) di Madina hingga kini belum cair, tapi titipan dan tekanan untuk membayar beras dan sejumlah kebutuhan sembako yang dibagikan ketika masa pemilu yang baru saja selesai itu sudah dipaksakan oleh vendor atau rekanan untuk dibayarkan.

Alokasi Dana Desa (ADD) seharusnya untuk gaji serta biaya operasional seluruh perangkat desa,sesuai dengan Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Pembagian beras yang dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 13 Februari itu diduga untuk memenangkan salah satu Caleg dan Capres. Kini sejumlah kepala desa bingung harus diambil darimana sumber dananya.

BACA JUGA :  PMI Madina Beri Bantuan Sembako pada Korban Kebakaran Desa Darussalam dan Tangga Bosi

Add

Informasi yang dihimpun,harga yang mesti dibayarkan oleh kades untuk beras 5 kg seharga 250 ribu rupiah kepada rekanan.

Ditempat terpisah LSM Trisakti Madina yang ditemui Menggunakan (17/03) mengaku mengecam tindakan rekanan yang memaksakan pembayaran beras itu dari ADD, bagaimana bisa anggaran belum cair,sudah bagi bagi beras,darimana sumber dananya.

“Sebagai sosial kontrol kita dari LSM Trisakti mempertanyakan darimana sumber dana yang dikenakan untuk membayar beras tersebut,apakah dari alokasi dana desa”, tutupnya.

BACA JUGA :  Miris, Pendiri Partai Nasdem Dicoret dari Pencalegan di Madina, Surya Paloh Wajib Atensi

(Tim)


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis: SN/TimEditor: Joe

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca