banner 130x650

Puncak Hari Otonomi Daerah Sebagai Kestabilan dan Menunjang Daya Saing

Otonomi

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Seruyan dalam hal ini mewakili Pj Bupati Seruyan dalam rangka puncak peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XVIII tahun 2024.

Agus Suharto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan mengatakan rangkaian Hari Otonomi sebagai pemberian otonomi kepada Daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Kita juga beraharap dapat memiliki daya saing dalam pemerintah guna menunjang kestabilan otonom. Hal ini terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Diketahui puncak Hari Otonomi daerah digelar di Balai Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Upacara dipimpin oleh Pj. Walikota Batu Aries Agung sebagai Komandan Upacara.

BACA JUGA :  Camat MHU Salut Mahasiswa KKN UMSA Ikut Andil Panen 166KG Ikan Patin di Desa Bagendang Hulu

Otonomi

Sementara itu Pj Bupati Bangkalan, Arief Muhammad Edie sebagai Perwira Upacara. Ditambah yang bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian.

“Upacara yang dimulai pukul 08.00 sempat terhenti sejenak dikarenakan hujan lebat. Dan setelah reda upacara dilanjutkan kembali,” tambahnya.

Pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XVIII Tahun 2024 yang dihadiri oleh Gubernur/Walikota/Bupati se Indonesia, dibacakan Keputusan Presiden RI nomor 24/TK/2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada 15 Kepala Daerah Berprestasi yang diserahkan secara langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Akan Tindak Tegas Bagi Sekolah Lakukan Tindakan Pungli PPDB

Ia juga memaparkan, konsep otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia, merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan daerah dan masyarakatnya sendiri.

“Asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan harus tetap berada dalam ruang lingkup kerangka negara kestauan Republik Indonesia,” tegasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca