Tim tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap buronan berinisial HAT di sebuah hotel di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
HAT adalah buronan kasus dugaan korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 17.55 WIB bertempat di hotel Pasar Baru Jakarta Pusat, tim tabur Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2020 yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah inisial HAT,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Maret 2022.
Baca Juga : Bupati Seruyan Komitmen Cegah Korupsi, Ikuti Rakor Berantas Korupsi
Ketut menyebut HAT dalam kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 miliar, dilansir detik.com.
“HAT merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 (sebelas) desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah),” ujarnya.
Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi, KPK Amankan Sejumlah Uang Bupati Penajam Paser Utara
Dia menyebut HAT tidak pernah datang memenuhi panggilan setelah menyandang status tersangka.
Menurutnya, HAT kini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan diterbangkan ke Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya tersangka segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.