Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati dua Periode Kabupaten Kotawaringin Timur Supian Hadi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan KPK telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.
“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan keputusan SP3 tersebut berdasarkan gelar perkara atau ekspose atas petunjuk kerugian keuangan negara yang tidak memenuhi unsur.
“Tidak cukup bukti dari unsur kerugian negara,” terangnya.
Tessa menambahkan penghentian kasus tersebut tidak berkaitan dengan politik di mana Supian Hadi telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.
“Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak men-tersangka-kan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.