banner 130x650

Warung Liar di Kotawaringin Timur Harus Segera Ditertibkan !

Pedagang mempunyai warung menjamur berdiri di lahan milik orang

Warung

Pemilik tanah yang dirugikan oleh warung liar di Kotawaringin Timur meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan.

“Warung liar di Kotawaringin Timur, terutama di Sampit harus segera ditertibkan,” kata P, pemilik tanah yang dirugikan pada Minggu, 25 Mei 2025.

P menjelaskan bahwa warung liar yang berdiri di lahan orang lain tanpa izin telah merugikan dirinya dan masyarakat lainnya.

“Jika pedagang liar masih berjualan di lahan orang lain tanpa izin, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000, pencabutan izin usaha, dan penghentian kegiatan usaha,” tegasnya.

Selain itu, P juga mengingatkan bahwa pedagang liar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP, seperti Pasal 167 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan, jika mereka tidak segera menertibkan diri.

“Warung liar ini juga dapat menyebabkan berbagai masalah lainnya, seperti kemacetan lalu lintas, kebersihan yang buruk, dan gangguan keamanan,” kata P.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Tegaskan PPDB Harus Bersih dari Pungli

Diketahui oleh MentayaNet, Pedagang nakal juga dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya.

P juga menambahkan bahwa warung liar ini dapat merusak citra kota dan mengganggu ketertiban masyarakat, mengambil ukuran bahu jalan yang bukan seharusnya.

 

“Kami berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah warung liar ini,” kata P.

“Warung liar ini juga dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar, karena mereka dapat mengganggu usaha-usaha yang sah dan merugikan pendapatan masyarakat,” tambah P.

Camat Baamang, Sufiansyah sempat melakukan kerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan pedagang liar di Pasar Keramat. Dirinya berjanji akan menertibkan pedagang kaki lima di kawasan jalan Tjilik Riwut dan objek wisata Terowongan Nur Mentaya.

“Kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi kepada pedagang liar yang tidak memiliki izin. Tentunya melalui laporan masyarakat ini akan disampaikan kepada instansi terkait,” kata Sufiansyah.

BACA JUGA :  MTQ ke-56 Tingkat Kecamatan Mentaya Hilir Utara Akan Digelar di Desa Bagendang Tengah

Sufiansyah juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki peraturan yang jelas tentang pedagang kaki lima, dan pedagang liar yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan terus memantau dan menertibkan pedagang liar yang tidak memiliki izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Sufiansyah.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah warung liar di Kotawaringin Timur (Kotim) dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus tegas dalam menangani masalah warung liar ini, karena jika tidak, maka masalah ini akan semakin parah dan merugikan masyarakat,” kata P.

“Jadi, kami berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan untuk menertibkan warung liar ini dan memberikan sanksi kepada pedagang liar yang tidak memiliki izin,” tambah P.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca