banner 130x650

DPRD Kotim Murka: Desak Hukuman Mati bagi Pembunuh Wanita Hamil di Tualan Hulu!

DPRD Kotim
Foto : Tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Tualan Hulu

Tragedi pembunuhan seorang wanita hamil di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kotim dari daerah pemilihan V, Hendra Sia, bersama Sekretaris Komisi I, Muhammad Abadi, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk efek jera dan wujud penegakan hukum tegas terhadap kejahatan luar biasa.

Hendra menyebut bahwa tindakan pelaku J (27), yang juga berstatus perangkat desa, sangat biadab dan melanggar rasa kemanusiaan.

“Pelaku harus dijerat hukuman mati. Jangan sampai hukuman ringan diberikan, karena itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah kita,” ujarnya.

Abadi menekankan bahwa kejahatan seperti ini tidak boleh dimaafkan dan harus mendapat ganjaran seberat-beratnya tanpa ada keringanan.

BACA JUGA :  Agrowisata Kotim Dinilai Dinamis dan Berpotensial Dongkrak PAD

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. Kami percaya aparat penegak hukum akan menindak tegas sesuai undang-undang,” ujarnya.

Kasus ini mulai mencuat setelah Polres Kotim mengungkap bahwa korban bernama RTS (19), yang sedang mengandung 12 minggu, ditemukan tewas dengan luka di kepala dan bekas cekikan.

Pelaku ditangkap di Desa Tumbang Boloi, dan kini dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Publik dan anggota dewan berharap agar proses peradilan berjalan transparan dan berlaku adil, serta tidak ada upaya intervensi dalam penegakan hukum.

BACA JUGA :  Waket I DPRD Kotim Prihatin Program "Kotim Terang" Belum Optimal

Tekanan dari DPRD ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kejahatan terhadap perempuan, terutama yang sedang hamil, tidak boleh dianggap ringan dalam sistem peradilan lokal.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca