banner 130x650

Bongkar Mafia Zircon Kalteng! Kejati Geledah 2 Dinas, Uang Korupsi Diduga Mengalir ke Pejabat

Bongkar Mafia Zircon

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah Kantor DPMPTSP dan Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalteng pada Senin (18/5/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan oleh PT KBM dan entitas lain periode 2020-2025.

Penggeledahan berlangsung di dua lokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 dan Km 5,5. Dari kedua kantor dinas tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara.

Kasus bermula dari IUP eksplorasi yang dikantongi PT KBM pada 2014 berdasarkan SK Bupati Kapuas. Izin itu naik status menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan diperpanjang hingga 2033.

Penyidik menduga perusahaan membeli pasir zirkon dari penambang ilegal, lalu menjualnya seolah berasal dari IUP resmi dengan memanfaatkan kuota produksi dalam RKAB.

BACA JUGA :  Tiga Kali Mangkir, Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Kotim Menjadi DPO Kejati Kalteng

Yang menjadi sorotan, proses persetujuan RKAB patut diduga tidak melalui evaluasi sesuai ketentuan. Ada pula indikasi aliran uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung.

Kejanggalan lain muncul dari data OSS. PT KBM tercatat tidak memiliki KBLI untuk penambangan maupun perdagangan zirkon. KBLI yang digunakan adalah 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, bukan 46641 yang seharusnya untuk mineral non-logam.

Data ekspor perusahaan periode 2022-2025 mencatat volume 15.028 ton senilai USD 17,04 juta atau sekitar Rp281,3 miliar. Penyidik menduga sebagian besar volume itu tidak berasal dari produksi sendiri dan tidak memenuhi syarat teknis ekspor mineral.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara. Ini wujud komitmen Kejati Kalteng dalam penegakan hukum terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalteng,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

BACA JUGA :  Kejati Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kasus Proyek Jaringan Internet di Diskominfosandi Seruyan

Saat ini penyidik menggandeng auditor untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut.

Keterangan resmi disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra melalui siaran pers Nomor PR-19/0.2.3/Kph/05/2026.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca