banner 130x650

Kabur ke Banjarmasin, Karyawan Toko Pertanian di Sampit Ditangkap Polisi Usai Gondol Uang dan Motor Bos

Bobol Toko

Pelarian As karyawan toko pertanian di Sampit, berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur di persembunyiannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (23/7/2026).

AS diduga menggelapkan uang, laptop, handphone, hingga sepeda motor inventaris toko tempatnya sendiri bekerja.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan penangkapan tersebut.

“Terlapor diamankan di Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel. Kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Edy Wiyoko, Jumat (25/7/2026).

Kasus ini berawal dari laporan pemilik Toko Indra Tani di Sampit. Pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, pelapor hendak membuka toko namun pintu terkunci dari luar.

Merasa janggal, pelapor bersama saksi masuk dan memeriksa ke dalam. Hasilnya, sejumlah barang inventaris raib.

BACA JUGA :  Kapolres Kotim Lepas Kontingen Bola Voli Kotim Mengikuti Kapolda Kalteng Cup 2025

Yang hilang meliputi 1 unit laptop merk Axioo tipe F1G warna hitam, 1 unit handphone merk Realme warna hitam yang terletak di atas meja, uang tunai sebesar Rp 7.492.000 yang disimpan di laci kasir, serta 1 unit sepeda motor inventaris toko merk Suzuki UK 110 NE warna hitam dengan Nopol KH 4764 Q.

Bobol Toko

“Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV dan diduga pelakunya adalah Sdr. AS yang merupakan karyawan penjaga toko,” ujar Edy.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar *Rp 16.642.000* dan melaporkannya ke Polres Kotim.

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotim langsung memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan pengejaran. Polisi berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Kalteng, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalsel untuk melakukan backup.

BACA JUGA :  Kapolsek Antang Kalang Pastikan Pengamanan Sholat Idul Adha 1447 H Berjalan Aman dan Lancar

Tim gabungan berhasil melacak keberadaan AS di wilayah hukum Banjarmasin dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Saat ini terlapor sudah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca