Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang pejabat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.
Penahanan dilakukan pada Senin (31/8/2026) di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Langkah ini menyusul penahanan 5 orang komisioner KPU Kotim sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH. MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 jo. PRIN-01c/O.2/Fd.2/07/2026.
Dua tersangka yang ditahan yaitu:
1. Tersangka F, selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia disangka melakukan revisi RAB dana hibah tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari rekanan, tidak melakukan verifikasi bukti pengeluaran, dan menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 17 dan 18 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
2. Tersangka MHM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim Tahun 2023-2025. Ia disangka tidak menjalankan tugas menetapkan spesifikasi teknis/KAK, HPS, e-purchasing, dan tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA sebagaimana diatur dalam Perpres No.16/2018 jo. Perpres No.12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 UU No.1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No.20/2001.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah yang diterima KPU Kotim dari APBD Kabupaten Kotim sebesar *Rp40 miliar*. Rinciannya Rp16 miliar tahun 2023 dan Rp24 miliar tahun 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023.
Namun dalam pelaksanaannya, KPU Kotim tidak mendasarkan penggunaan anggaran pada NPHD dan RAB yang menjadi lampirannya.
“Saat ini kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng dengan perkiraan kurang lebih Rp10.000.000.000,-. Kerugian itu terdiri dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback,” jelas Dodik.
Kejati juga menemukan adanya dugaan kick back atau pemberian suap/gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di KPU Kotim.
Dengan ditahannya Sekretaris dan PPK, maka total pihak yang telah ditahan dalam kasus ini menjadi 7 orang. Sebelumnya Kejati Kalteng telah menahan 5 komisioner KPU Kotim.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















