banner 130x650

Kotim Belum Punya Hutan Adat, 14 Komunitas Adat Teridentifikasi – BPSKL Banjarbaru Susun Roadmap Percepatan

Kadis DLH Kotim Gusti Mukafi: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama, Bukan Objek

Kotim Hutan Adat

Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan – Banjarbaru mendorong percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Komitmen itu diwujudkan melalui Forum Konsolidasi Strategi, Assessment Kesiapan dan Penyusunan Action Plan Percepatan Pengakuan MHA dan Hutan Adat Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2026 yang digelar di Hotel Midtown Sampit, Selasa (15/9/2026).

Forum inisiasi BPSKL Banjarbaru ini melibatkan Pemkab Kotim, para camat, damang adat, tokoh masyarakat adat, serta OPD terkait sebagai upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas adat.

Kotim Belum Miliki Hutan Adat yang Ditetapkan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Gusti Mukafi dalam sambutannya mengungkapkan fakta penting. Hingga saat ini, Kabupaten Kotawaringin Timur belum memiliki MHA dan Hutan Adat yang resmi ditetapkan.

“Walau demikian, telah terdapat 14 komunitas yang berdasarkan hasil identifikasi awal terindikasi sebagai MHA,” kata Gusti Mukafi.

Dari 14 komunitas tersebut, 5 di antaranya sudah masuk dalam tahap penyusunan 5 dokumen MHA, yakni: MHA Tumbang Gagu, MHA Tumbang Ramei, MHA Tumbang Penyahuan, MHA Rantau Sawang dan MHA Rantau Suang.

BACA JUGA :  Kadinkes Sebut Bahwa Puskesmas di Kotim Sudah Sediakan Rumah Tunggu Kelahiran

“Melalui forum ini diharapkan masyarakat adat tersebut tidak hanya mengetahui bahwa mereka teridentifikasi, namun juga memiliki roadmap yang jelas menuju penetapan, mulai dari pemenuhan data, pemetaan wilayah adat, verifikasi unsur MHA, hingga proses penetapan,” jelasnya.

Kotim, Hutan Adat

Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama

Gusti Mukafi menegaskan, forum ini memiliki arti sangat penting. Pengakuan MHA dan Hutan Adat bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut pengakuan, perlindungan, dan kepastian hak masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki kekayaan alam dan budaya luar biasa. Kearifan lokal masyarakat adat merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam menjaga keseimbangan antara kehidupan masyarakat dengan lingkungan,” katanya.

Ia menekankan, proses pengakuan harus dilakukan secara terencana, partisipatif, berbasis data, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Pemkab Kotim Resmikan Kantor KIMS Resources Group di Sampit

“Dan yang paling penting, seluruh proses harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Aspirasi, sejarah, kelembagaan, wilayah, serta kearifan lokal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tekannya.

Menurutnya, pengakuan Hutan Adat juga merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan ekosistem.

“Kita perlu membangun kolaborasi yang kuat. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan dukungan pemerintah pusat, perangkat daerah, pemerintah desa, akademisi, dan semua pihak,” paparnya.

Gusti Mukafi berharap forum ini menghasilkan tiga kesepakatan penting: pertama, kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan; kedua, teridentifikasinya kesiapan dan kendala; ketiga, tersusunnya rencana aksi yang realistis dan terukur.

“Kita memiliki peta jalan yang jelas. Dengan dukungan semua pihak, dalam waktu tidak terlalu lama, akan ada Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan Pemkab Kotim dan Hutan Adat yang ditetapkan Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.

(Jamaluddin)

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca