banner 130x650

Jangan Tanam Sawit Di Sempadan Sungai, Ini Melanggar Atur dan Harus Ditindak tegas

jangan

Hj. Darmawati, anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit jangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai karena dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk terhadap  lingkungan.

“Aturan juga melarang hal itu. Makanya pemerintah daerah perlu mengingatkan dan mengawasi agar jangan sampai itu terjadi. Kalau ada yang melanggar aturan ini maka pemerintah wajib bertindak tegas menjalankan aturan,” kata Darmawati. 2 Juni 2022.

Menurutnya larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Aturan ini masih berlaku sehingga wajib dipatuhi.

banner 1706 x 2560

“Aturan tersebut mengatur beberapa hal seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk  konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat menjelaskan bahwa sungai harus ada buffer zone atau kawasan penyangga,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Jembatan Mentaya Sangat Diharapkan Realisasi pada Tahun 2025

Untuk itu di sempadan sungai tidak boleh ditanami sawit, baik oleh masyarakat maupun perusahaan.Peraturan menegaskan bahwa dilarang menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai.

“Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil,” terangnya.

Baca Juga : Wakil Ketua I DPRD Kotim, Sarankan Pemda Kotim Relokasi Penduduk Langganan Banjir

Darmawati katakan, pengawasan masalah ini sangat mudah karena bisa dilihat dengan kasat mata. Tinggal keseriusan pemerintah dalam mengawasi dan menjalankan peraturan tersebut.

“Selain ada sanksi sesuai aturan, kalau ada yang menanam sawit di pinggir sungai dan masuk sempadan sungai, maka tidak boleh ada yang memanfaatkan atau menguasai, baik dari perusahaan maupun masyarakat,” tegas Darmawati.

BACA JUGA :  Pusing! DPRD Kotim dan BKPSDM Bahas Pertimbangan Tekon 2023 Dihapuskan

Jika ada sempadan sungai yang sudah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat atau perusahaan maka harus dikembalikan ke fungsi asal yakni dihutankan. Perusahaan perkebunan yang menanam tidak boleh menebangnya dan pohon sawit itu akan dibiarkan tetap tumbuh tanpa boleh dipanen hingga kawasan itu  menjadi seperti hutan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca