Komitmen Kepolisian Resort Labuhanbatu dibawah kemimpinan Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, terus dilakukan. Kali ini Polsek Sungai Kanan AKP Herry Sugiharto ,SH ikut andil dalam menumpas dan membasmi segala bentuk perjudian dan terkhusus narkoba.
Ini dibuktikan dengan kinerja extra dari Kanit Reskrim Polsek Sungai Kanan Ipda Prancis, SH, MH yang masih hitungan hari bertugas di Polsek Sungai Kanan namun telah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri atas kinerja dan prestasinya dalam mengungkap , mengejar ,memburu dan menangkap para pelaku kejahatan terkhusus terkait masalah narkoba .
Sepak terjang Kanit Reskrim Polsek Sungai Kanan IPDA Prancis, SH,MH sangat ditakuti para bandit yang ada di wilayah hukum Polsek Sungai Kanan karena terbukti kinerjanya.
Kapolsek Sungai Kanan AKP Herry Sugiharto ,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kanan IPDA Prancis, SH. MH mengatakan penangkapan terduga pengedar sabu-sabu di Desa Huta Godang ,Kecamatan Sungai Kanan , Kabupaten Labuhanbatu Selatan bernama Dani Sartika Siregar (DSS).
“ Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah kontrakan terletak di Dusun Aman Makmur , Desa Hajoran , Kecamatan Sungai Kanan ,Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 10:30 Wib,” jelasnya .
Baca Juga: 17 Agustus 2022 di Desa Kampung Perlabian Labuhanbatu Selatan Meriah
Dijabarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Kanan IPDA Prancis, SH. MH bahwa kronolgi penangkapan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Unit Reskrim memdapat info bahwa Bandar Sabu terbesar di Huta Godang (Hugo) yang meresahkan masyarakat Hugo dan Sei Kanan Kab. Labuhanbatu Selatan sedang berada di rumah kontrakan yg terletak di Dusun Aman Makmur Desa Hajoran Kec. Sei Kanan Kab. Labuhanbatu Selatan
Selanjutnya kata Kanit Reskrim in, Tim yang dia pimpin meluncur ke TKP dan sesampainya di TKP tim melakukan penggerebekan dan masuk kedalam rumah tersebut.
Setelah masuk kedalam rumah tersebut tim melihat ada 3 orang laki-laki dirumah tersebut bernama Dani, Lukmam Dan Naek, selanjutnya tim menemukan dibalik pintu dapur ada 1 buah plastik, lalu tim mengambil plastik tersebut dan didalam nya ada 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dan selanjutnya ditanya sdra Dani tentang kepemilikan barang tersebut, lalu sdra Dani menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“ Dani pun mengakui bahwa sabu itu miliknya,” terang Kanit Reskrim Polsek Sungai Kanan IPDA Prancis, SH. MH.
Selanjutnya tim menghubungi kepala Desa/Dusun/Perangkat Desa Hajoran untuk dtg ke TKP agar dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, namun pejabat desa berhalangan lalu tim memanggil warga sekitar untuk menyaksikan tindakan kepolisian selanjutnya ditemukan botol obat putih dan ditemukan didalmnya 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan pipet berupa sekop dan kaca pirex;
Menurutnya tim terus bergerak ke Hutagodang kerumah tempat tinggal Dani dan dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan beberapa bungkus plastik klip besar untuk plastik sabu apabila dijual ke orang lain.;
“Barang bukti sabu ditimbangan hasilnya seberat 30.19 gram bruto. Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga : 71 Anak Yatim Piatu di Dusun Lohsari Perlabian Labuhanbatu Selatan Diberi Santunan
Dilanjutkan olehnya saat diinterogasi Dani menerangkan bahwa ia benar pemilik sabu tsb dan diperolehnya dari Arpin Munthe yang sedang dilakukan pengejaran. Selain itu mengakui Dani sudah 1 tahun mengedarkan Narkotika sabu di Hutagodang dan ianya sudah menyadari masyarakat membencinya karena praktik jual beli narkotika di Hutagodang.
“ Dani mengakui dia sudah mengedarkan Narkotika jenis sabu ini sekitar 1 tahun lamanya,” tutur IPDA Prancis, SH. MH.
Sedankan Lukman dan Naek datang kerumahnya untuk menemaninya dan meminjam uang dan mereka menggunakan sabu secara bersama-sama dirumah tersebut .
“ Mereka menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama dirumah Dani,” paparnya lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yakni 1 bungkus platik besar berisi narkotika jenis sabu; 2 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu; 2 bungkus plastik sedang berisi sabu; 1 buah kaca pirex; 1 buah pipet modifikasi secop sendok sabu; 1 buah pisau kater;1 buah gunting;1 buah HP android merek Vivo 085240214380; 1 buah HP Nokia 082197927565; 4 ball plastik klip; dan 3 bungkus plastik klip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan dua orang saksi beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek Sungai Kanan guna proses lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.