Komisi III DPRD Kotim meminta agar penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik sebaiknya harus disosialisasikan dan diedukasikan kepada warga masyarakat di daerah ini secara masif.
“Kami minta pihak BPJS dalam hal ini harus lebih proaktif dilapangan, apalagi kalau memang kebijakan itu sudah diberlakukan, maka harusnya ada sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat terutama warga kita yang berada di pedalaman,”ungkap Hj. Mariani pada Selasa, 13 September 2022.
Politisi partai Golkar ini menjelaskan bahwa dengan melakukan sosialisasi dan edukasi, setidaknya dapat memberikan kesempatan dan tenggak waktu bagi masyarakat supaya biaa memahami fungsi pentingnya menjadi peserta BPJS. Dengan hal itu kebijakan pemerintah dinilai bisa berjalan sesuai dengan harapan.
Baca Juga : Bapemperda Usulkan UU Pendidikan Anak Kurang Mampu di Kotim
“Perihal ini dapat menjadi kendala manakala kebijakan pemerintah yang mewajibkan beberapa layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta jual beli tanah dan rumah, maka sudah sewajarnya harus benar-benar diperhatikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat kita,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan, apabila persyaratan itu diberlakukan secara langsung, maka dapat dipastikan warga akan kesulitan manakala syarat kartu BPJS Kesehatan menjadi wajib dalam segala layanan publik. Hal ini dinilai akan menganggu pelayanan dilingkup instansi pemerintah itu sendiri sehingga menimbulkan antrian panjang, dan juga lambannya penanganan pelayanan.
“Apabila penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik itu telah berjalan, maka kami minta harus diikuti dengan peningkatan pelayanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri, itu dilakukan disetiap tempat pelayanan kesehatan yang ada di daerah ini agar terbackup secara merata,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.