Komisi I DPRD Kotim meminta kepada pihak pemerintah daerah agar mengecek ulang perizinan perusahaan besar swasta (PBS), khususnya perkebunan kelapa sawit yang beroperasi diwilayah setempat.
“Terutama yang harus di cek ulang yakni yang masa izinnya hampir habis. Hal ini sebagai langkah antisipasi adanya penyalahgunaan oleh perusahaan tersebut, yang mana beroperasi melewati batas waktu perizinnya. Ini tidak dibenarkan oleh aturan karena akan menimbulkan kerugian negara dan pemerintah daerah khususnya,” ungkap M.Abadi anggota Komisi I DPRD Kotim pada Jum’at, 16 September 2022.
Disisi lain pria yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu mengingatkan, kepada pihak PBS yang ada di daerah ini. Menurutnya setiap warga negara yang baik terutama yang tinggal dalam negara yang berlandaskan hukum dan aturan seperti Indonesia ini harus mentaati apa yang sudah menjadi kewajiban dari aturan itu sendiri.
Baca Juga : Ketua Komisi II DPRD Kotim, Minta Pemkab Bangun Pabrik Kelapa Sawit di Daerah
“Tentunya setiap pengajuan izin ada batas dan ada ketentuan yang harus ditaati oleh setiap PBS tanpa terkecuali, untuk itu kami minta jangan sampai pemerintah kelewatan dalam memperhatikan hal penting ini, apalagi sampai membiarkan PBS beroperasi dengan ilegal karena masa berlaku izinnya sudah lewat atau habis,” timpalnya.
Bahkan legislator Dapil V ini juga menekankan, pemerintah daerah dalam konteks ini harus segera melakukan evaluasi terhadap legalitas izin kawasan perkebunan di daerah. Tujuannya untuk memastikan semua yang menjadi aturan itu berjalan sebagaimana mestinya.
“Baik itu izin hak guna usaha (HGU) dan juga izin pelepasan kawasan hutan dan lainnya. Bahkan dugaan kami selama ini dan sampai detik ini masih banyak terjadi pelanggaran dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit di daerah kita ini,” tandasnya.
Baca Juga : Aduh Miris! Guru Ngaji Berkedok Cabuli Muridnya Sendiri
Disisi lain Abadi juga menekankan, pemerintah daerah juga harus tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di sekitar areal perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Mereka (PBS) yang tidak menjalankan aturan dan kewajibannya yakni, baik kontribusinya terhadap daerah maupun masyarakat seperti kewajiban plasma dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) harus ditindak secara tegas,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.